Giliran Perusahaan Percetakan Terancam Tunda Bayar
Berita

Giliran Perusahaan Percetakan Terancam Tunda Bayar

Utang berasal dari sewa guna usaha barang modal.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Giliran Perusahaan Percetakan Terancam Tunda Bayar
Hukumonline

Jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) semakin meluas. Tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas, tekstil, rumah sakit, tetapi juga merambah ke bidang usaha percetakan. Kali ini, PKPU menjerat perusahaan percetakan yang berkedudukan di Jakarta Barat, PT Visindo Arta Printing.

Adalah PT Tifa Finance Tbk (Tifa) yang memohonkan PKPU terhadap Visindo. Permohonan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus lantaran Visindo memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sejumlah Rp8,159 miliar serta memiliki utang kepada kreditor lain.

Utang piutang ini berawal dari perjanjian sewa guna usaha. Demi menjalankan usahanya, Visindo sangat memerlukan sebuah barang modal berupa Helderberg Offset Six Colours dan Coaster Speedmeter. Visindo lantas meminta Tifa untuk membelikan barang tersebut kepada pihak penjual dan menyewagunausahakan barang-barang yang telah dibeli Tifa ke Visindo.

Tifa menyanggupi permintaan Visindo. Kesanggupan ini diikat dengan penandatanganan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) pada 11Desember 2012. Penandatanganan perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, salah satunya adalah batas waktu pembayaran yang wajib dipenuhi Visindo.

Dalam perjanjian dicantumkan bahwa kewajiban pembayaran sewa guna usaha dilakukan sebanyak 36 kali dengan tanggal jatuh tempo pada tanggal 12 per bulannya. Seharusnya pembayaran berakhir pada 12 November 2015. Namun, dalam perjalanannya, Visindo beberapa kali  terlambat dalam membayarkewajibannya.

Karena tindakan tersebut, para pihak mengadakan pembicaraan yang pada intinya Visindo akan membayar total kewajibannya pada 30 Juni 2013 ini. Memperkuat kesepakatan ini, Visindo membuat surat pernyataan yang menyatakan kesanggupannya melunasi kewajibannya pada 30 Juni 2013. Akan tetapi, Visindo lagi-lagi tidak menjalankan apa yang telah disepakati.

“Mereka sering menghindar terus dan terlambat bayar. Makanya kita PKPU biar jelas pembayarannya,” tutur kuasa hukum Tifa,Rynaldo P Batubara usai persidangan, Senin (22/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait