Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK
Berita

Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK

Karena menghilangkan hak pekerja atas pesangon.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK
Hukumonline

UU Ketenagakerjaan kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya masih dari kalangan pekerja. Kali ini ketentuan yang diuji adalah aturan kompensasi PHK terhadap pekerja yang sedang ditahan dalam proses pidana dan aturan tentang kompensasi bila pekerja mengundurkan diri. Dua ketentuan tersebut masing-masing diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.

Adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Pasuruan Jawa Timur yang memohon pengujian Pasal 160 ayat (3) dan (7) serta Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan ke MK. ”Ribuan anggota kami banyak yang mengeluh dan ’terancam’ dengan berlakunya pasal-pasal itu,” kata pengurus FSPMI Pasuruan, Jazuli dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (24/7).   

Misalnya, Pasal 160 ayat (7) menyebutkan ”Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Sedangkan Pasal 162 ayat (1) menyebutkan ”Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”  

Jazuli mengatakan dalam praktiknya banyak pekerja yang tengah diproses hukum pidana sudah bisa di-PHK tanpa menunggu adanya putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap. Hal itu merampas hak-hak buruh untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus melanggar asas praduga tak bersalah.

”Ini kaitannya dengan Pasal 160 ayat (3) yang menyebut pengusaha dapat mem-PHK pekerjanya jika pekerja tidak bekerja setelah 6 bulan karena dalam proses perkara pidana,” kata Jazuli.  

Dia menilai Pasal 160 ayat (7) merampas hak-hak pekerja karena pekerja tidak mendapat uang pesangon seperti dijamin Pasal 156 ayat (1) yang menyebutkan dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya. Akan tetapi, dengan alasan melakukan kesalahan berat, komponen uang pesangon itu dihilangkan.

Tags:

Berita Terkait