BNN Harap Masjid dan Gereja Rehabilitasi Pecandu
Aktual

BNN Harap Masjid dan Gereja Rehabilitasi Pecandu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Harap Masjid dan Gereja Rehabilitasi Pecandu
Hukumonline

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan rumah ibadah baik masjid maupun gereja di seluruh wilayah tanah air dapat menjadi tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Para pemuka agama diharapkan juga turut serta dalam membimbing atau melakukan upaya rehabilitasi tidak langsung terhadap pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Brigjen Ida Oetari di Pekanbaru, Kamis (25/7).

Ia mengatakan, saat ini tidak banyak panti rehabilitasi yang ada di Indonesia. Sementara jumlah pecandu narkoba di negara ini begitu banyak bahkan dan terus mengalami peningkatan signifikan.

Brigjen Oetari mengatakan, saat ini hanya ada sebanyak tiga panti rehabilitas pecandu narkoba di Indonesia, yakni di Kepulauan Riau, berkapasitas 150 orang. Kemudian, kata dia, juga ada panti rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, dengan kapasitas sekitar 700 orang, serta di Badoka, Sulawesi Selatan, berkapasitas sekitar 200 orang. Di Kalimantan Timur rencananya dibangun pusat rehabilitasi narkoba berkapasitas 200 pecandu.

"Namun demikian, jumlah tersebut juga sangat tidak mencukupi karena tingginya jumlah pecandu narkoba di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, menurut data yang kami punya, ada sekitar empat juta orang dari berbagai kalangan merupakan pecandu barang haram itu," katanya.

Sebaiknya, demikian Oetari, berbagai pihak terlibat dalam menyembuhkan para pecandu narkoba tersebut, khususnya para pemuka agama yang ada di berbagai wilayah tanah air. "Keterlibatan para pemuka agama atau pengurus masjid dan gereja sangat penting dan biasanya akan lebih efektif untuk menyembuhkan para pecandu narkoba yang memang tengah berada di jurang kematian," katanya.

Tags:

Berita Terkait