Saatnya MA dan Organisasi Advokat Berbenah
Berita

Saatnya MA dan Organisasi Advokat Berbenah

Advokat kerap menjadi penyambung mata rantai mafia peradilan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Saatnya MA dan Organisasi Advokat Berbenah
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik. Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai MA, berinisial DS (Djodi Supratman) setelah menerima uang dari pengacara Mario C Bernardo (MCB).

MA seolah tertampar akibat kasus yang masih disidik KPK ini. Karena masih segar dalam ingatan publik akan kasus mantan Hakim Agung Achmad Yamanie karena memalsukan putusan terdakwa Hengky Gunawan.

Peristiwa terbaru di MA ditanggapi Hakim Agung Gayus Lumbuun melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (28/7). Dia menuliskan agar KPK mengusut tuntas siapa saja majelis kasasi yang ada dalam lingkaran kasus DS dan MCB ini.

“Kepada siapa uang akan diserahkan. Apa benar untuk mempengaruhi hakim yang memutus perkara tersebut,” demikian pesan singkat Gayus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menilai kasus terbaru yang melibatkan MA menjadi momentum pembenahan lembaga. Dia menegaskan pula MA mesti mendorong penegak hukum lain, seperti KPK untuk membongkar kasus ini dan tak hanya berhenti pada pegawai rendahan MA seperti DS.

“Setelah masa reses, kasus ini menjadi agenda yang akan ditanyakan Komisi III saat rapat kerja dengan MA,” papar Martin ketika dihubungi, Senin (29/7).

Dia juga yakin, Komisi III memberi dukungan buat KPK membongkar kasus tersebut hingga ke akarnya. Martin menyatakan, praktik suap bukan lagi rahasia umum dalam mafia peradilan.

Tags:

Berita Terkait