Motif Ingin Menang Jerumuskan Advokat
Berita

Motif Ingin Menang Jerumuskan Advokat

Filosofi mencari keadilan seolah ditinggalkan. Produk putusan pun cenderung menang kalah, bukan memberikan keadilan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Motif Ingin Menang Jerumuskan Advokat
Hukumonline

Advokat Mario C. Bernardo resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara dugaan penyuapan. Kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates sudah digeledah, dokumen yang diperoleh masih diverifikasi tim KPK. Mario digelandang ke markas KPK di Kuningan setelah sebelumnya petugas Komisi menangkap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman.

Penangkapan Mario menambah daftar panjang advokat yang terseret perkara, terutama kasus korupsi yang ditangani KPK. Sebelumnya, sudah ada nama Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Tengku Syarifuddin Popon, Harini Wijoso, dan Adner Sirait. Daftar yang disusun Indonesia Corruption Watch (ICW) memasukkan nama Ramlan Comel, advokat yang kemudian menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Namun Ramlan divonis bebas Mahkamah Agung pada 2006 dalam perkara dugaan korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako.

Pengacara Mario, Tommy Sihotang menampik tudingan kliennya melakukan suap. Ia mengakui kliennya berhubungan dengan Djodi Supratman untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Uang puluhan juta yang disita KPK dari tangan Djodi disebut Tommy sebagai bantuan sosial. Melihat jumlahnya yang ‘sedikit’ Tommy tidak percaya duit itu akan dibagi kepada hakim agung.

Dulu, sebagian advokat yang tertangkap KPK juga membantah tuduhan. Tetapi melalui proses persidangan, KPK berhasil membuktikan adanya suap. Popon misalnya memberikan uang kepada panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Adner memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sedangkan Harini Wijoso memberikan uang kepada sejumlah pegawai Mahkamah Agung.

Lalu, apa yang membuat advokat terjerumus ke dalam pusaran perkara korupsi? Avokat yang  Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santosa, berpendapat motif ingin menang telah menjerumuskan advokat ke dalam pusaran kasus korupsi. Dalam menangani perkara klien, tujuan semata adalah menang.

Pandangan senada disampaikan advokat Taufik Basari. Motif ingin selalu menang berperkara sedikit banyak mendorong advokat mencari jalan pintas. Salah satunya dengan menyiapkan uang suap kepada aparat penegak hukum lain. “Jalan pintas itu melakukan hal-hal di luar proses hukum,” ucap Taufik.

Motif ingin selalu menang dengan cara menghalalkan suap menjadi ironi bagi advokat. Sebab, kata Sugeng dan Taufik, seharusnya advokat menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan advokat membela klien bukanlah semata menang. Jika motif ingin menang yang dikedepankan, advokat bukan saja berusaha merekayasa kasus tetapi juga mencari jalan pintas agar aparat penegak hukum lain berpihak kepadanya. “Seharusnya advokat memahami bahwa dalam praktek tujuan advokat itu adalah menegakkan hukum dan keadilan,” Sugeng.

Namun, Taufik dan Sugeng tak menampik kemungkinan resiko kehilangan klien jika advokat jarang memenangkan perkara. Sebelum memilih advokat, klien sudah menelusuri jejak rekam, termasuk peluang menang. Klien biasanya lebih memilih advokat yang bisa memberi peluang menang lebih besar. Dalam konteks ini, menurut Taufik, masyarakat ikut berkontribusi pada praktek yang menyuburkan mafia peradilan. “Ini suatu kenyataan,” kata mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.

Tags:

Berita Terkait