Kemenakertrans Berupaya Tingkatkan Kualitas Mediator
Berita

Kemenakertrans Berupaya Tingkatkan Kualitas Mediator

Dengan cara membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Berupaya Tingkatkan Kualitas Mediator
Hukumonline

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan dinamika hubungan indsutrial sangat luar biasa. Pasalnya, dalam hubungan industrial bersinggungan dua kepentingan yang tak jarang mengalami perbedaan yaitu pengusaha dan pekerja. Oleh karenanya, Kemenakertrans selaku lembaga pemerintah yang mengurusi ketenagakerjaan perlu mempersiapkan diri menghadapi dinamika tersebut.

Sebagai salah satu upaya merealisasikannya, Kemenakertrans membentuk LSP PHI. Lembaga yang bertugas meningkatkan kualitas mediator itu diluncurkan hari ini di gedung Kemenakertrans Jakarta. Disebutkan dalam akta, para pendiri LSP PHI diantaranya Ruslan Irianto Simbolon, Myra M Hanartani dan Payaman Simanjuntak. Sementara, Irianto nantinya merangkap sebagai pengarah LSP PHI. “Tujuan LSP untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” katanya dalam penandatanganan akta pendirian LSP PHI di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (30/7).

Irianto menyebut program utama yang digelar dalam waktu dekat untuk LSP PHI adalah sosialisasi yang masif ke tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apa fungsi dan peran serta keberadaan LSP PHI. Selaras dengan itu, Irianto menginstruksikan agar lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kemenakertrans segera menindaklanjuti dengan program yang sesuai pasca dibentuknya LSP PHI.

Nantinya, LSP PHI akan berperan meningkatkan kualitas mediator hubungan industrial. Irianto menilai hal itu patut dilakukan karena mediator berfungsi bukan saja menyelesaikan perselisihan, tapi juga melakukan pembinaan dan pengembangan. Ia mencontohkan berbagai kasus ketenagakerjaan yang menyelimuti perusahaan BUMN yang membutuhkan peran mediator untuk melakukan pembinaan. Hal itu dilakukan agar praktik ketenagakerjaan yang berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti yang terjadi di PT Pertamina, Irianto mencatat ada lebih dari 20 kasus ketenagakerjaan di BUMN itu.

Berdasarkan temuan dari investigasi itu, Kemenakertrans telah melakukan pembinaan. Hasilnya, kasus ketenagakerjaan yang masih tersisa tinggal sedikit, tidak lebih dari 1 kasus yaitu berkaitan dengan struktur skala upah. Sekalipun tidak menutup kemungkinan bakal muncul perselisihan hubungan industrial baru di PT Pertamina, namun hal itu terjadi di luar kasus yang sedang ditangani Kemenakertrans. Persoalan ketenagakerjaan yang diadukan ke Kemenakertrans soal BUMN juga menyangkut PT PLN. Khususnya pekerja yang bertugas mencatat meteran listrik, namun masalah itu sudah ditemukan solusinya.

Tapi terkait persoalan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di BUMN, Irianto mengaku sangat menyayangkannya. Padahal, sebagai perusahaan milik negara, BUMN harusnya patuh terhadap peraturan yang ada tanpa diperintah. Ironisnya, sekalipun pelanggaran yang dilakukan sudah dibuktikan secara jelas, salah satunya dengan diterbitkannya nota pemeriksaan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan, namun tak kunjung dilaksanakan.

Bagi Irianto, sikap tidak kooperatif itu tidak akan menuntaskan perselisihan hubungan industrial yang ada. Irianto berharap BUMN dapat mengimplementasikan peraturan terkait ketenagakerjaan dengan baik. Beberapa BUMN yang masih terjerat masalah ketenagakerjaan diantaranya PT KAI, PT ASDP, PT BRI, PT Dirgantara Indonesia dan PT Pos Indonesia. “Hubungan industrial di BUMN itu belum bisa menjadi contoh baik bagi perusahaan-perusaahaan di indonesia,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: