RUU Komponen Cadangan Terlalu Dipaksakan
Berita

RUU Komponen Cadangan Terlalu Dipaksakan

Pemerintah harus menjelaskan dulu urgensi RUU tersebut.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Komponen Cadangan Terlalu Dipaksakan
Hukumonline

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan bahwa RUU Komponen Cadangan yang tiba-tiba disodorkan pemerintah beberapa waktu lalu, terkesan dipaksakan.

Bahkan, lanjut Nurul, pada beberapa bagian pasal RUU, pemerintah terkesan tak transparan. Buktinya pemerintah tak menjelaskan lebih lanjut mengenai disain militer dan anggaran wajib militer dalam melakukan rekrutmen.

Lantaran masih banyak hal yang belum dapat dijelaskan oleh pemerintah, maka DPR beberapa waktu lalu tak menyetujui membahas RUU inisiatif pemerintah ini. “Makanya saya bertanya-tanya, apa perlu RUU Komcad ini,” ujar Nurul dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, Rabu (31/7).

Hal lainnya, lanjut Nurul, RUU itu dinilai belum jelas. Misalnya pasal kewajiban dan sukarela menjalankan wajib militer. Ia mengaku sempat menyatakan keberatannya kepada Menteri Pertahanan saat melakukan rapat di Komisi I. Pasalnya wajib militer terkesan diskriminatif.

Menurutnya dalam draf RUU Komcad, pemberlakuan wajib militer diberlakukan kepada PNS dan pekerja BUMN atau setidaknya pekerja yang menggunakan anggaran negara. “Tapi kami akan bertanya, apakah sudah siap, karena ini seperti dipaksakan. Ini kebutuhan sekunder bukan primer. Jadi belum saatnya wajib militer,” ujar Nurul.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KHN Frans Hendra Winarta berpendapat pemerintah mesti menjelaskan asal muasal ide Komcad ini. Soalnya, keberadaan RUU ini muncul tiba-tiba. Makanya pemerintah diminta harus menjawab beberapa pertanyaan. Misalnya, benar tidaknya negara mengalami kekurangan jumlah personil tentara. Kemudian, seberapa besar anggaran dana yang dibutuhkan dalam melaksanakan wajib militer.

Pasalnya, lanjut Frans, bukan tidak mungkin Komcad ini akan membutuhkan dana yang besar. Apalagi, rentang waktu wajib militer berlaku selama lima tahun. Itupun, mereka yang menjalankan wajib militer mendapat gaji, sebagaimana tertuang dalam RUU Komcad.

Tak kalah penting, jikalau RUU itu tetap dipaksakan, setidaknya pemerintah perlu melakukan harmonisasi dengan perundangan lainnya agar tidak berbenturan. UU TNI dan Pertahanan Nasional misalnya. “Yang perlu diperhatikan adalah segi APBN, karena APBN kita defisit. Kalau misalnya Komcad ini bersifat sekunder, lebih baik jangan. Jadi belum perlu wajib militer,” kata advokat senior ini.

Di tempat yang sama, peneliti LIPI Jaleswari Pramodhawardani menambahkan semestinya sebelum pemerintah memutuskan mengusulkan RUU Komcad telebih dahulu melakukan analisa terhadap ancaman bagi negara. Memang, jenis-jenis ancaman berbeda. Namun pemerintah perlu menjelaskan ancaman apa yang menyebabkan munculnya ide RUU Komcad. “Apakah semua solusinya melalui Komcad?,” katanya.

Perempuan biasa disapa Dani ini tak menampik banyaknya kekhawatiran masyarakat akan wajib militer. Pasalnya bagi masyarakat yang mangkir dari wajib militer akan mendapatkan sanksi hukuman sebagaimana dalam draf RUU Komcad. Menurutnya, menjadi tantangan pemerintah yang diwakili Kementerian Pertahanan untuk menjawab berbagai hal pertanyaan publik atas usulan RUU Komcad. “Kita tahu ini menunjukan RUU ini tidak clear dalam implementasi nanti,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait