Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat
Berita

Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat

Seorang kurator harus profesional ketika tidak menjadi advokat.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat
Hukumonline

Kurator adalah kurator. Advokat adalah advokat. Kurator dan advokat adalah profesi hukum yang berbeda meskipun seorang kurator rata-rata juga berprofesi sebagai advokat.

Berprofesi ganda bukanlah suatu hal yang dilarang. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HT.05.10 Tahun 2005 telah menentukan syarat yang bisa menjadi kurator. Salah satu persyaratannya adalah seorang sarjana hukum atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi. Begitu pula halnya dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak melarang advokat menjadi kurator.

Double profesi itu biasa saja. Bekerja lebih dari satu itu bisa,” tutur Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak.

Persoalan baru timbul ketika kurator berlagak seperti advokat. Sebab, dua profesi ini memiliki gaya kerja yang berbeda. Gaya kerja advokat adalah dengan memihak dan bertindak atas nama kliennya dalam mencari kebenaran hukum. Sebaliknya, kurator bekerja untuk kepentingan budel pailit. Jika budel pailit maksimal, kreditor akan mendapatkan pembayaran maksimal, beban debitor menjadi ringan, dan kurator mendapatkan pembayaran yang layak pula.

Lantaran kurator memiliki kewenangan dalam menguasai budel, Ricardo melarang kurator untuk bersikap suka-suka. Harus ada sikap kehati-hatian dari kurator. Soalnya, ada contoh kurator yang langsung menyegel aset dan bongkar paksa aset tanpa dihadiri debitor.

Kurator Andrey Sitanggang juga mengingatkan agar kurator tidak bersikap seperti advokat meskipun karakternya mirip dengan advokat. Peringatan Andrey agar kurator bersikap profesional lantaran praktiknya banyak kurator dicurigai tidak bersikap profesional.

Tudingan ini muncul karena ada persepsi yang salah dari pihak termohon pailit. Termohon pailit sudah beranggapan kurator akan berpihak pada pemohon pailit karena pemohon pailitlah yang menunjuk kurator tersebut. Ada kesan kurator menjadi advokat tanpa sadar, yaitu membela siapa yang menunjuk. Padahal tidak, kurator itu lebih ke mediator dan independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait