Menyoal Legalitas Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur
Kolom

Menyoal Legalitas Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur

Tindakan OJK yang telah memberikan edukasi dan juga pengarahan kepada Ustaz Yusuf Mansur ini patut diapresiasi. Dengan demikian, publik menjadi lebih awas dan juga melek hukum.

Bacaan 2 Menit
Menyoal Legalitas Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur
Hukumonline

Bisnis Patungan Usaha (PU) Ustaz Yusuf Mansur sempat menjadi sorotan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalilkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh sang ustaz yang dikenal dengan ajakan sedekah ini.

Sebelum masuk dalam radar OJK, bisnis PU ini sempat diulas oleh salah satu majalah online, yang menurut saya menggiring pada opini bahwa PU ini merupakan suatu bentuk investasi yang harus mengantongi izin dari OJK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan ada pihak non-lembaga yudisial yang sudah terang-terangan mengklaim bisnis PU Ustaz Yusuf Mansur ini ilegal.

Waspada itu penting, karena bisnis investasi emas yang sudah mendapat “restu” dari MUI pun (red. GTIS) ternyata jadi kasus pidana juga. Namun, sebelum menyelam lebih jauh tentang isu pelanggaran hukum, dan tudingan yang tidak berdasar, ada baiknya kita kupas dahulu untuk tahu ‘dagingnya’, daripada sekedar makan ‘kulitnya’kan?

Gerakan Patungan Usaha
Ustaz YM (begitu beliau biasa disapa), memulai ajakan bergabung dengan PU melalui akun twitter-nya (@Yusuf_Mansur) dengan visi untuk membangun ekonomi bangsa Indonesia dengan basis umat. Ustaz YM meyakini, dengan kekuatan ekonomi berjamaah, maka dapat “membeli kembali Indonesia” dari cengkeraman asing.

Peserta dapat berpartisipasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp1 atau 2 juta. Berjalannya waktu, nilai keikutsertaan ditingkatkan hingga Rp12juta/peserta. Dan dalam waktu 2 minggu terkumpul Rp800juta. Bahkan tidak sampai setahun sudah mencapai Rp24 Milyar. Padahal awal ketika menggulirkan ajakan ini, belum terbayang akan diapakan uang yang terkumpul. Wow!

Setelah itu, Sang Ustaz memutuskan untuk menggunakan dana patungan itu untuk membeli properti di dekat bandara Soekarno-Hatta, yang diproyeksikan sebagai Hotel bagi jamaah Haji dan Umroh. Ustaz YM menilai, para tamu Allah ini musti disediakan tempat yang lebih layak, ketimbang “keleleran” di bandara. Dan dimulai lah, perjalanan bisnis PU ini.

Menyadari keterbatasannya dalam bisnis, Ustaz YM mengundang beberapa pengelola hotel. Dan akhirnya pengelola Hotel Horison terpilih sebagai pihak yang akan diajak kerjasama sebagai operator pengelola hotel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: