Dari Paguyuban Hingga Berbadan Hukum
Edsus Lebaran 2013:

Dari Paguyuban Hingga Berbadan Hukum

Meski tergolong kecil, Koperasi Pegawai Komnas HAM tetap menunjung nilai-nilai hukum.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Koperasi Pegawai Komnas HAM Jahani. Foto: SGP
Ketua Koperasi Pegawai Komnas HAM Jahani. Foto: SGP

Di salah satu sudut ruangan di dalam Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, terdapat sebuah etalase kecil berisikan makanan ringan. Selain cemilan, sejumlah jenis minuman ringan juga terpampang jelas di dalam wadah pendingin yang mulai berembun.

Etalase tersebut berada di bawah tangga menuju ruangan lain. Ternyata, etalase tersebut merupakan warung yang menyediakan makanan dan  minuman yang bisa dibeli pegawai atau pengunjung Komnas HAM. Warung tersebut merupakan salah satu unit usaha dari Koperasi Pegawai Komnas HAM. Secara kasat mata, unit-unit usaha itu tak terlihat layaknya sebuah warung.

Selain warung, koperasi yang mulai dirintis sejak tahun 2009 itu memiliki beragam unit usaha lain. Ada dua jenis usaha yang dilakoni Koperasi Pegawai Komnas HAM. Pertama, terkait pembiayaan seperti simpan pinjam, event organizer, asuransi, perkreditan kendaraan bermotor dan barang elektronik. Sedangkan unit usaha kedua terkait penjualan, seperti warung atau kantin hingga penjualan tiket atau travel.

Ketua Koperasi Pegawai Komnas HAM, Jahani, mengakui dari sejumlah unit usaha yang dilakoni hanya simpan pinjam yang paling digemari anggota yang jumlahnya mencapai 200 orang. Selebihnya, tak banyak unit usaha yang berjalan lancar seperti event organizer.

Pola usaha itu dalam bentuk pemberian talangan dana bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan kegiatan ke Komnas HAM. Bentuk usaha event organizer hanya bertahan beberapa lama dengan maksimal dana yang ditalangi maksimal Rp70 juta. Setelah dana dari Komnas HAM cair, LSM tersebut baru melunasi dana talangan itu ke koperasi.

Sebelum dirintisnya koperasi, kata Jahani, banyak pegawai Komnas HAM yang membutuhkan wadah baru terkait kemudahan peminjaman dana. Wadah tersebut kemudian dikenal dengan nama paguyuban. Keresahan para pegawai akhirnya menuai hasil hingga koperasi memperoleh legalisasi dengan memperoleh akta pendirian koperasi bernomor 46 pada tanggal 19 April 2011.

Dari tahun 2009 hingga 2011, Jahani dipercaya oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM kala itu Sudibyo Triatmodjo untuk menata koperasi. Sudibyo merupakan salah satu pendiri dari Koperasi Pegawai Komnas HAM. “Awalnya kita hanya paguyuban teman-teman, tapi berikutnya kita legalisasikan dengan berbadan hukum,” ujar Jahani.

Tags: