‘Pelita’, Pendongkrak Kesejahteraan Pegawai Kemenakertrans
Edsus Lebaran 2013:

‘Pelita’, Pendongkrak Kesejahteraan Pegawai Kemenakertrans

Unit simpan pinjam jadi primadona.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kepala Koperasi Pelita Darja Yohana. Foto: SGP
Kepala Koperasi Pelita Darja Yohana. Foto: SGP

Banyak hal yang memicu pembentukankoperasi. Mulai dari adanya kebutuhan ekonomi jangka pendek hingga jangkapanjang. Yang jelas koperasi dibangun untuk menjalankan kegiatan usaha yang ditujukan bagi kesejahteraan anggota. Oleh karenanya, koperasi tak jarang dilihat sebagai badan usahayang mampu melaksanakan kegiatan ekonomi dan memberikan keuntungan secara berkelanjutan. Koperasi lebih dipilih sebagai bentuk usaha dengan alasanlebih sederhana dan mudahpendiriannya.

Berbagai pemikiran itulah yangterbesit dalam benak para pendiri koperasi di Depnaker -sekarang disebut Kemenakertrans-. Koperasi yang diberi nama Pelita itu dirintis sejak tahun 1970-an oleh sejumlah pegawai Depnaker. Di antaranya Kabiro Kepegawaian Soetarto, Kabiro Umum Soetarno, Kabag Kepegawaian Soepojo, Kabiro Hukum R Soemantri dan RA Switorijono.

Menurut Kepala Koperasi Pelita, Darja Yohana, koperasi didirikan 28 Januari 1971. Awalnya, koperasi diberi nama Koperasi Karyawan Departemen Transkop “Pelita” dan mengantongi akta notaris bernomor 899/BH/I.Seiring berjalannya waktu, lembaga yang menaungi koperasi beralih dari Departemen Transkop menjadi menjadi Depnaker.

Menyesuaikan dengan trasnformasi itu, anggota Koperasi Pelita menggelar rapat khusus pada 21 Juni 1995. Hasilnya, nama koperasi berganti menjadi koperasi pegawai negeri (KPN) RI Depnaker “Pelita” dengan status badan hukum bernomor 899b/BH/I, tertanggal 24 Juli 1995.

Darja menuturkan,para pendiri membangun Koperasi Pelita karena ada keinginan kuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai yang mengurusi bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi itu. Pasalnya, upah yang diterima PNS ketika itu sangat minim sehingga perlu dicari cara mendongkrak penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Seperti membiayai sekolah anak dan membelirumah. Bahkan, Darja mengaku ketika masuk menjadi PNS di Depnaker tahun 1982, upah yang ia terima waktu itu Rp36 ribu sebulan.

“Memang kan koperasi didirikan orientasinya kesejahteraan untuk anggota,” kata Darja kepada hukumonline di ruang kerjanya di kantor Kemenakertrans Jakarta, Senin (22/7).

Oleh karenanya unit usaha simpan pinjam yang dimiliki koperasi menjadi primadona bagi para anggotanya. Pasalnya, dengan menjadi anggota, akan mendapat fasilitas untuk meminjam uang. Darja melihat fasilitas itu yang berperan besar untuk menarik pegawai Kemenakertrans bergabung menjadi anggota koperasi. Bahkan hasil kegiatan unit simpan pinjam berkontribusi besar mendukung berjalannya unit usaha yang dimiliki koperasi seperti mini market, serba usaha, travel biro dan foto copy.

Tags: