Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam
Utama

Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam

LBH Jakarta mengultimatum perusahaan pelanggar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta. Foto: SGP
LBH Jakarta. Foto: SGP

Posko THR yang dibentuk LBH Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 1.785 pekerja yang berasal dari Jabodetabek. Menurut Kepala Bidang Penyelesaian Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, jumlah itu meningkat empat kali lipatketimbang tahun lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 1.151 pekerja yang mengadu berhasil diadvokasi LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. Namun, masih ada 644 pekerja yang belum mendapat THR sampai tujuh hari setelah lebaran.

Isnur mengatakan mekanisme penyelesaian yang diterapkan posko THR dilakukan dengan cepat yaitu langsung menghubungi perusahaan sampai melayangkan somasi kepada perusahaan yang disasar. Dari 25 perusahaan yang diadukan para pekerja, 16 diantaranya masih enggan membayar THR dengan berbagai alasan. Sebagai tindak lanjut, LBH Jakarta akan menempuh beberapa langkah. Seperti melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian.

“Kami bersama pekerja akan membawa 16 perusahaan yang belum membayar THR itu agar diproses secara hukum,” kata Isnur dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (15/8).

Untuk 16 perusahaan itu, Isnur melanjutkan, LBH Jakarta dan pekerja masih memberi kesempatan sampai hari Minggu (18/8). Jika perusahaan itu tidak mengindahkan batas waktu yang diberikan, maka Senin (19/8), akan dilaporkan ke Kemenakertrans. Dengan begitu diharapkan pengawas ketenagakerjaan dan PPNS dapat menyelesaikan persoalan THR yang dihadapi pekerja.

Namun, jika Kemenakertrans dan instansi ketenagakerjaan terkait tidak maksimal dalam jangka waktu dua pekan, maka laporan akan dibawa ke Mabes Polri. Isnur berharap, perusahaan yang masih menunggak membayar THR diproses secara pidana jika tidak menunaikan kewajibannya membayar THR.

Dari berbagai pengaduan itu, Isnur menemukan berbagai alasan yang kerap digunakan perusahaan. Misalnya, perusahaan beralasan statusnya adalah yayasan, sehingga merasa tidak wajib membayar THR atau membayar sekedarnya saja. Padahal, setiap pemberi kerja wajib memberikan THR. Bahkan ia menjelaskan sebagai lembaga berstatus yayasan, YLBHI tetap menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Isnur juga melihat ada pula perusahaan yang mau membayar THR namun mengintimidasi pekerjanya agar mengundurkan diri. Selain itu, ada perusahaan yang berdalih tidak punya uang. “Kami minta kalau tidak punya uang, tunjukan laporan keuangan merugi dua tahun berturut-turut sebagai bukti,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait