Pidato 16 Agustus, Konvensi Ketatanegaraan Warisan Orba
Berita

Pidato 16 Agustus, Konvensi Ketatanegaraan Warisan Orba

Ketua MK mencatat hanya tersisa dua konvensi ketatanegaraan di Indonesia.

Oleh:
ALI/ASH
Bacaan 2 Menit
Pidato 16 Agustus, Konvensi Ketatanegaraan Warisan Orba
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menyampaikan pidato kenegaraannya dalam rangka HUT RI ke-68 di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tak ada aturan yang tertulis mewajibkan ini dilaksanakan. Namun, praktek ini secara terus menenerus dilaksanakan, sehingga dianggap sebagai konvensi (kebiasaan) ketatanegaraan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjelaskan pidato kenegaraan ini merupakan satu dari sedikit konvensi ketatanegaraan yang tersisa pasca amandemen UUD 1945.

“Konvensi ketatanegaraan kita saat ini hanya tinggal pidato kenegaraan presiden dihadapan DPR dan DPD (setiap 16 Agustus,-red) dan pidato pengantar RAPBN dan Nota keuangan dihadapan DPR,” tuturnya kepada hukumonline, Jumat (16/8).

Dahulu, lanjut Akil, ada pidato tahunan presiden dihadapan MPR, tetapi sekarang praktek ini sudah tak dijalankan lagi seiring dengan perubahan konstitusi.

Akil menjelaskan secara teoritis konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan praktik ketatanegaraan yang juga bagian dari konstitusi yang tak tertulis untuk penyelenggaraan pemerintahan negara. “Praktiknya ditaati karena merupakan kebutuhan dalam penyelenggaran negara,” tuturnya.

Dalam buku “Teori dan Hukum Konsitusi”, Prof. Dahlan Thaib dkk menulis sejarah pidato kenegaraan presiden untuk memperingatui Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ini dimulai sejak era Orde Lama. Di era ini, presiden setiap tanggal 17 Agustus mempunyai kebiasaan untuk berpidato dalam suatu rapat umum yang mempunyai kualifikasi tertentu, seperti rapat raksasa, rapat Samodra dan lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang telah berpulang pada 2009 lalu ini menjelaskan biasanya pidato yang dikemukakan oleh presiden menyangkut hal-hal di bidang ketatanegaraan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: