Eks Dirut IM2 Resmi Banding
Aktual

Eks Dirut IM2 Resmi Banding

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Dirut IM2 Resmi Banding
Hukumonline

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Pengacara mantan Dirut IM2, Luhut M. Pangaribuan, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa di dalam pengajuan banding tersebut terdapat dua poin penting, yakni aspek materiil dengan tidak adanya unsur korupsi dalam kerja sama jaringan Indosat-IM2.

"Kemudian, aspek formilnya, hakim pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara ini karena menyangkut permasalahan hukum administrasi, bukannya korupsi," katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menilai mantan Dirut IM2 itu bersalah atas kerja sama jaringan 2,1 Ghz atau 3G antara Indosat-IM2.

Tags: