Kamar Pidana MA Bahas Dekriminalisasi Kasus Narkoba
Aktual

Kamar Pidana MA Bahas Dekriminalisasi Kasus Narkoba

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Kamar Pidana MA Bahas Dekriminalisasi Kasus Narkoba
Hukumonline

Para hakim Mahkamah Agung (MA) yang berada di kamar pidana menggelar diskusi untuk menyamakan persepsi tentang Dekriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi Bagi Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar membuka diskusi. Diskusi menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, hakim agung Andi Samsan Nganro, dan Riza Sarasvita dari Kementerian Kesehatan.

Anang berharap  penegak hukum mengirim pengguna narkoba ke rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Hingga saat ini masih jarang (mengirim ke rehabilitasi—red). Mereka lebih sering memenjarakan,” ujarnya, Selasa (20/8).

Dalam diskusi ini, Kamar Pidana MA mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan dengan masalah narkoba, antara lain BNN, Kemenkes, LPSK, Kemensos, Ditjen Pemasyarakatan, Mabes Polri, dan perwakilan hakim se-DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan hukumonline, Kamar Pidana MA rutin menggelar diskusi membahas permasalahan hukum. Sebelumnya tema yang diangkat adalah uang pengganti dalam kasus korupsi dan pidana korporasi dalam perkara korupsi.

Tags: