Kinerja Minim, DPR Setujui Lima RUU Tambahan
Berita

Kinerja Minim, DPR Setujui Lima RUU Tambahan

Jumlah RUU Prolegnas periode 2013 menjadi 75 RUU.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kinerja Minim, DPR Setujui Lima RUU Tambahan
Hukumonline

Usulan penambahan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR dan Pemerintah akhirnya disepakati untuk masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2013. Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/8).

Pimpinan  sidang paripurna Sohibul Iman mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan. Tidak ada satu pun anggota Dewan yang mengajukan keberatan. Usulan itu muncul di tengah kritikan banyak kalangan atas minimnya kinerja legislasi DPR. Target legislasi tak pernah tercapai, DPR selalu mengajukan banyak usulan RUU.

Dijelaskan Sohibul, laporan Badan Legislasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, yakni merujuk pada Pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai mekanisme, penambahan RUU itu akan diproses lebih lanjut oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, terutama mempersiapkan naskah akademik kelima RUU.

RUU tambahan adalah RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia dan RUU tentang Hukum Displin Militer. Kedua RUU merupakan usulan Komisi I DPR. Lalu, RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diusulkan oleh 5 orang anggota DPR. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diusulkan oleh 8 orang anggota DPR. Dan, RUU tentang Hak Cipta yang diusulkan pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan  Baleg dan pemerintah sudah menggelar  rapat kerja pada 9 Juli lalu membahas masuknya kelima RUU. Rapat menyetujui, dan berarti jumlah RUU dalam Prolegnas 2013 mengalami perubahan dari semula 70 menjadi 75 RUU.

Dimyati mengakui penambahan itu membuat beban Baleg semakin berat. Beban berat itu bisa menjadi ringan jika ada komitmen bersama DPR dan pemerintah. Politisi PPP ini mengimbau agar seluruh pimpinan komisi, fraksi dan anggota Dewan mendukung dan segera melakukan pembahasan serta merampungkan kewajiban pembuatan legislasi. “Sehingga menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR,” ujarnya.

Di ujung laporannya, Dimyati berharap sejumlah RUU yang akan digarap dapat memenuhi kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat luas. Setidaknya, kata Dimyati, seluruh RUU tersebut dapat mewujudkan bangsa dan negara berdasarkan hukum yang berkeadilan. “Semoga kerjasama yang baik antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan RUU Prolegnas dapat dilanjutkan pada pembahasan RUU,” tukasnya

Berdasarkan catatan hukumonline, usulan penambahan 5 RUU itu terganjal lantaran belum mendapat kesepakatan seluruh anggota Dewan pada sidang paripurna Jumat, 12 Juli lalu. Kala itu ada interupsi dari politisi PAN, Teguh Juwarno dan politisi Partai Golkar Azis Syamsudin karena Baleg tak menyertakan bahan untuk dipelajari anggota dewan.

Azis, misalnya, mempersoalkan RUU Disiplin Militer yang belum dibahas mendalam. Potensi tumpang tindih juga terjadi karena saat ini Komisi III DPR sedang membahas revisi RUU Peradilan Militer.

Anggota Komisi III dari F-Partai Hanura, Sarifuddin Sudding juga mengajukan interupsi. dia meminta secara khusus terkait RUU Perubahan Atas UU 5 Tahun 1999, agar didalami lebih dulu.

Tags:

Berita Terkait