Setyo Heriyanto:
Agar Sehat, Koperasi Butuh Good Corporate Governance
Edsus Lebaran 2013:

Setyo Heriyanto:
Agar Sehat, Koperasi Butuh Good Corporate Governance

Seperti mahluk hidup saja. Kalau koperasi tak dikelola baik, maka tanda-tandanya kerdil karena tak ada masyarakat atau konsumen yang mendekati. Apalagi kalau mati, masyarakat mana yang akan mendekati.

Oleh:
INU/M-14
Bacaan 2 Menit
Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto. Foto: SGP
Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto. Foto: SGP

Koperasi seakan menjadi bentuk usaha yang tak banyak berarti dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun, beragam upaya terus dilakukan pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang memiliki daya tahan tinggi dan bermanfaat bagi anggota. Terlebih, menjadikan bentuk usaha yang dapat bersaing dengan badan hukum berbentuk persero.

Oleh karena itu, pemerintah terus menyesuaikan landasan hukum koperasi. Hal itu tertuang dalam perubahan definisi koperasi dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Terakhir, pemerintah menerbitkan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992.

Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Negara Koperasidan Usaha Kecil Menengah, Setyo Heriyanto, menerangkan pemahaman bagaimana koperasi sekarang ini dibangun dan dikelola serta tujuan apa yang ingin dicapai, tentunya berdasarkan undang-undang. Berikut wawancaranya bersama hukumonline:

Definisi koperasi terus berganti, yang kemudian dalam UU No.17 Tahun 2012 dikukuhkan menjadi badan hukum. Sebenarnya, apa makna pergeseran koperasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan?
Sederhana saja. Koperasi mesti menjadi pelaku ekonomi sesungguhnya dan satu saat akan melakukan hal-hal yang bersifat perdata. Kalau bukan badan hukum, apa bisa melakukan itu. Tak ada yang berminat untuk melakukan kontrak dengan kelompok tani, sekalipun tujuannya mengembangkan usaha.

Dalam studi ekonomi pembangunan, ada pranata sosial kelompok usaha bersama. Bentuk yang kerap ditemui seperti kelompok tani, arisan, PKK, PNPM. Paling primitif itu arisan, lalu kelompok tani. Semua kelompok usaha bersama ini belum berbentuk badan hukum, masih taraf latihan. Itu ditunjukkan dengan belum ada kewajiban punya NPWP, menyampaikan laporan keuangan, audit, pertanggungjawaban RAT, bayar pajak karyawan. Setelah taraf itu, ada proses institusionalisasi menjadi lembaga sesungguhnya. Pada taraf ini berarti siap tarung, siap mati di medan laga, siap mengurus dirinya sendiri dan siap mencerdaskan karyawan.

Koperasi era undang-undang lama dilandasi semangat pranata sosial yang loncat untuk ke tahap berikutnya, tapi belajarnya belum khatam. Akibatnya, banyak koperasi yang tertinggal dan akhirnya bubar karena masih membawa sifat-sifat lama. Hanya beberapa yang sudah memahami posisinya sebagai badan hukum. Mencerdaskan koperasi menjadi seperti ini tak pernah dilakukan dari dulu, malah banyak pertanyaan, koperasi mau jadi apa.

Konsekuensi menjadi badan hukum berarti ada yang mengawasi. Struktur organisasi menjadi jelas seperti perseroan, lalu makna kebersamaannya bagaimana?
Terpenting dalam koperasi itu, ada kepentingan yang sama. Dan itu urusan intern pengurus koperasi dengan anggota-anggotanya. Penting pula bagi anggota untuk menjaga komitmen waktu mendirikan, menggunakan jasa koperasi, mempertahankan dan mengembangkan. Jika komitmen itu dimiliki anggota, maka dia hanya tuyul-tuyul yang mau mencari untung sendiri saja. Termasuk komitmen menambah modal, bukan melulu mengandalkan simpanan wajib.

Halaman Selanjutnya:
Tags: