Status Keistimewaan Surakarta Kembali Dipersoalkan
Berita

Status Keistimewaan Surakarta Kembali Dipersoalkan

Tak ada mandat dari UU Pemda yang memerintahkan pencaplokan Surakarta sebagai bagian dari Jawa Tengah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Status Keistimewaan Surakarta Kembali Dipersoalkan
Hukumonline

Undang-undang No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang mengatur Surakarta menjadi bagian provinsi Jawa Tengah kembali dipersoalkan lewat uji materi di MK. Permohonan ini mengatasnamakan Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Abdi Dalem Keraton Surakarta diantaranya Boyamin Saiman, Arif Sahudi, Untung Widayadi, Solikin, Karuniawan Saputro, Sigit Nugroho

Mereka menguji konstitusionalitas ketentuan di bagian ‘Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, yang memasukkan Surakarta bagian dari Jawa Tengah. Para pemohon menganggap berlakunya ketentuan itu telah menimbulkan kertidakjelasan atau ketidakpastian status hukum Surakarta sebagai daerah istimewa.

“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah ketidakjelasan status hukum daerah istimewa Surakarta, sehingga Surakarta Hadiningrat telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengelola dan mengatur tanah (Sunan Ground),” kata salah seorang pemohon Boyamin Saiman dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (21/8).

Bagian memutuskan angka I menyebutkan “menghapus pemerintahan daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut”. Sementara Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Provinsi Djawa Tengah.”  

Boyamin mengatakan dasar dikeluarkannya UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah adalah UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemerintah Daerah itu, tidak ada satu pasal atau ayatpun yang memerintahkan pencaplokan Karesidenan Surakarta sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

“Ketika UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terdapat pencaplokan seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 1948,” papar Bpyamin. 

Dia menambahkan Surakarta memiliki budaya yang harus dilestarikan. Namun, adanya ketentuan itu, maka pelestarian dan kebebasan dalam mendapatkan keberlangsungan informasi budaya di Surakarta terhambat. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait