Pegawai PLN Seret Dua Perusahaan ke Pengadilan Niaga
Berita

Pegawai PLN Seret Dua Perusahaan ke Pengadilan Niaga

Beri dana talangan kepada dua perusahaan tekstil di Tangerang.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pegawai PLN Seret Dua Perusahaan ke Pengadilan Niaga
Hukumonline

Koperasi Pegawai (kopeg) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) cabang Tangerang menyeret dua perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, yaitu PT Effendi Textindo dan PT Djoni Textindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dua perusahaan ini diduga mengemplang utang ke Kopeg PLN hingga totalRp5 miliar. Untuk PT Effendi, perusahaan berutang sejumlah Rp2,057 miliar. Sedangkan PT Djoni, perusahaan tekstil tersebut berutang sebesar Rp2,7 miliar.

Utang piutang ini berasal dari dana talangan pembayaran tagihan rekening listrik pabrik milik dua perusahaan tersebut. Pada 2011, PT Djoni meminta Kopeg untuk menalangi tagihan listrik dua perusahaan itu. Untuk diketahui, PT Djoni adalah grup dari perusahaan PT Effendi.

Tercapai kesepakatan, Kopeg PLN pun mencairkan dana talangan tersebut sebesar Rp2,057 miliar ke PT Effendi dan Rp2,7 miliar ke PT Djoni. Rupanya, pinjam meminjam ini telah biasa dilakukan Kopeg PLN dengan dua perusahaan ini. Biasanya, setelah dua minggu Kopeg PLN menalangi tagihan listrik, PT Effendi selalu membayar dana talangan tersebut.

Namun, kebiasaan tersebut tidak berlaku untuk pinjaman kali ini. PT Effendi dan PT Djoni tidak segera membayar utang piutang tersebut. Bahkan, dua perusahaan tekstil ini tidak dapat menjelaskan dengan baik alasan keterlambatan pembayaran tersebut.

Kejadian ini tentu membuat Kopeg kalang kabut karena dana yang diberikan cukup besar. Rupanya, kecemasan tersebut bersifat sementara. PT Effendi yang juga selaku penanggung PT Djoni membayar utang piutang tersebut dengan memberikan cek secara bertahap.“Mereka kasih 4 cek masing-masing senilai Rp516,9 juta,” ujar kuasa hukum Kopeg PLN,Indra Kusuma,usai persidangan, Kamis (22/8).

Ketika Kopeg PLN ingin mencairkan cek, rupanya, cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini mengejutkan Kopeg. “Rupanya, yang mereka kasih adalah cek kosong,” lanjut Indra.

Melihat kondisi ini, para pengurus Kopeg PLN pun melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada dua perusahaan ini secara terpisah. Langkah PKPU diambil lantaran PT Effendi dan PT Djoni hingga kini belum juga beriktikad baik untuk melunasi utang-utangnya. Bahkan, dua perusahaan tersebut telah diingatkan dengan surat peringatan tertanggal 10 Juni 2013. Akan tetapi, tetap saja PT Effendi dan PT Djoni belum melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo.Ketika ditanya kreditor lain, Indra Kusuma enggan berkomentar. “Kreditor lainnya ada, tapi tidak boleh disebut,” elaknya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Effendi dan PT Djoni, Bambang Ginting belum bisa berkomentar banyak. “Nanti saja lihat di jawaban. Kalau sekarang belum bisa berkomentar apa-apa,” ucapnya seusai persidangan.

Tags:

Berita Terkait