Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok
Berita

Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok

Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok pemula

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok
Hukumonline

MK kembali menggelar sidang uji materiil UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Dalam keterangannya, DPR menyatakan bahwa pajak rokok yang diberlakukan tidak membebani masyarakat.

DPR menegaskan ketentuan mengenai pajak rokok seperti diatur Pasal 1 angka 19, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan Pasal 181 UU DPRD sebagaimana diuji oleh pemohon, tidak terlalu membebani masyarakat.

“Karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat. Bahkan, pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan,” kata anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, saat memberikan keterangan DPR di ruang sidang pleno MK, Kamis (22/8).

Selain itu, kata Sudding, pengenaan pajak ini tidak terlalu berdampak pada industri rokok. Sebab, beban pajak rokok akan disesuaikan dengan kebijakan strategis di bidang cukai nasional dan besarannya disesuaikan dengan daya pikul industri rokok mengikuti pertumbuhan alamiah (natural growth) dari industri itu.

Dijelaskan Sudding, pajak rokok yang dipungut pemerintah bersamaan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. “Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok,” katanya.

Sudding mengatakan tarif pajak rokok disepakati sebesar 10 persen dari cukai rokok. Sementara itu, hasil penerimaan pajak rokok 70 persennya diperuntukan bagi kkabupaten/kota dan 30 persen lagi untuk provinsi. Untuk itu, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50 persen yang digunakan untuk mendanai kesehatan.

”Seperti pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, atau kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok,” kata Sudding.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait