Badan Bahasa Dorong Penataan Bahasa Perda
Aktual

Badan Bahasa Dorong Penataan Bahasa Perda

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Badan Bahasa Dorong Penataan Bahasa Perda
Hukumonline

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah mendukung penataan kebahasaan dengan peraturan daerah.

"Ya memang harus ada perda yang mengatur tentang kebahasaan, terutama bahasa daerah," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Bahasa Kemendikbud Yeyen Mariani di Semarang, Kamis.

Hal itu diungkapkannya usai menjadi pembicara pada lokakarya "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan" yang diprakarsai oleh Badan Bahasa yang berlangsung di Semarang.

Menurut dia, pembinaan dan pengembangan bahasa daerah memang menjadi tanggung jawab masing-masing pemda, sementara bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Kalau bahasa Indonesia, sudah ada Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Untuk bahasa daerah, harusnya pemda membuat perda juga," katanya.

Selama ini, kata dia, memang sudah ada beberapa provinsi yang memiliki perda kebahasaan daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, tetapi seharusnya perda kebahasaan dimiliki oleh setiap provinsi.

Meski pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia menjadi ranah pemerintah pusat, ia mengatakan harus ada interaksi bagaimana pemda ikut membantu mendukung penataan bahasa Indonesia di daerahnya.

"Pemda juga bisa membantu penguatan bahasa Indonesia dengan menyisipkan aturan kebahasaan dalam perda-perda terkait, misalnya tentang pemasangan baliho atau papan reklame di wilayah setempat," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya ada tiga jenis bahasa yang dipergunakan masyarakat, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing sehingga harus diatur pemakaiannya sesuai fungsi dan tempatnya.

Seharusnya, kata dia, bahasa Indonesia harus digunakan secara utuh, kemudian bahasa daerah juga dipakai utuh, demikian pula dengan bahasa asing sesuai dengan fungsi dan kepentingan masing-masing.

"Kenyataannya, selama ini kan campur aduk, terutama dalam media luar ruang, seperti iklan-iklan di baliho atau reklame. Harusnya, pemda menertibkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan," kata Yeyen.

Tags: