Komnas Perempuan Kritik Wacana Tes Keperawanan
Aktual

Komnas Perempuan Kritik Wacana Tes Keperawanan

Oleh:
M-14
Bacaan 2 Menit
Komnas Perempuan Kritik Wacana Tes Keperawanan
Hukumonline

Komnas Perempuan mengkritik usulan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang berencana memasukkan tes keperawanan sebagai tes penerimaan sekolah menengah dan sederajat.

Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan tes keperawanan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan bertentangan dengan konstitusi.

"Tes keperawanan ini juga bertentangan dengan Pasal 2 UU No 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita," ujar Andy.

Selain itu, menurut dia, tes keperawanan juga bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Andy berpendapat tes keperawanan bukan merupakan solusi dari terpaparnya anak dari aktivitas seksual pra nikah. "Yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pendidikan seksual dan HAM berperspektif keadilan gender, agar anak mengetahui tanggung jawab dari segala perbuatannya," jelasnya.

Tags: