BPR Keberatan Sejumlah Pasal RUU Perbankan
Utama

BPR Keberatan Sejumlah Pasal RUU Perbankan

Perbarindo berharap pasal-pasal tersebut diubah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis. Foto: SGP

Sejumlah pasal yang ada di RUU Perbankan dinilai merugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto, berharap agar pasal-pasal tersebut dapat segera diubah.

"Dari hasil ringkasan kajian terhadap RUU Perbankan, terdapat hal-hal yang menjadi tantangan industri BPR," kata Joko dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (26/8).

Pasal yang mengatur soal direktur utama BPR wajib berasal dari pihak yang independen dari pemegang saham pengendali, misalnya. Terkait klausul ini, Perbarindo berharap direktur utama BPR tidak diwajibkan berasal dari pihak independen dari saham pengendali. Soalnya, direktur utama memiliki peran penting dalam menjalankan roda bisnis di BPR.

Pasal lainnya adalah mengenai syarat seseorang untuk diangkat menjadi direksi atau komisaris di BPR. Dalam RUU Perbankan, seseorang baru bisa diangkat menjadi direksi atau komisaris jika memiliki pengalaman dalam operasional bank sebagai pejabat eksekutif bank paling singkat 10 tahun.

Joko mengatakan, pengalaman 10 tahun tersebut termasuk lama. Ia berharap klausul ini dapat diubah dengan memiliki pengalaman dalam operasional bank sebagai pejabat eksekutif bank paling singkat dua tahun. Pengalaman yang sama juga berlaku untuk seseorang sebelum diangkat menjadi dewan komisaris.

Dari catatan Perbarindo, tak seluruh BPR memiliki direksi atau komisaris. Menurut Joko, salah satu persoalan yang ada di BPR adalah memiliki kesulitan untuk memenuhi persyaratan minum jumlah pengurus direksi maupun dewan komisaris. Penyebabnya adalah modal yang terbatas sehingga sulit bagi BPR untuk memperoleh dan mempertahankan direksi dan komisaris yang berkualitas.

"Jika syaratnya dinaikkan, akan lebih sulit lagi bagi kami untuk memperoleh direksi atau dewan komisaris," kata Joko.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait