Pekerja Lokal Harus Siap Bersaing
Berita

Pekerja Lokal Harus Siap Bersaing

Untuk menghadapi Asean Economic Community (AEC) yang dimulai pada 2015.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pekerja Lokal Harus Siap Bersaing
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan di era globalisasi kehadiran tenaga kerja asing di berbagai bidang pekerjaan tidak bisa dihindari. Untuk itu tenaga kerja lokal dituntut siap menghadapi persaingan itudenganmeningkatkan kualitasnya. Menurutnya, mobilitas tenaga kerja antar negara ASEAN untuk sektor jasa dalam rangka integrasi AEC mulai berlaku 2015.

Oleh karenanya, Muhaimin menekankan saat ini dibutuhkan SDM Indonesia yang berkualitas, kompeten dan berdaya saing tinggi. Dengan begitu, tenaga kerja lokal dapat bersaing sehat dengan tenaga kerja dari negara lain. Namun, jika hal itu tidak disiapkan sedini mungkin, Muhaimin mencium potensi pengangguran baru bisa terjadi. “Indonesia harus dapat mengantisipasi situasi ini dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerjanya untuk mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar negeri,” katanya dalam keterangan persyang diterima hukumonline, Jumat (23/8).

Selaras dengan itu Muhaimin berharap lembaga pendidikan dan pelatihan dapat berperan meningkatkan hard skills dan soft skills yang memadai bagi tenaga kerja lokal. Untuk hard skills diantaranya ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang studi yang ditekuni dan pengetahuan tentang teknologi. Sedangkan soft skills berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi secara lisan, tulisan ataupun gambar. Serta kemampuan bekerja mandiri atau dalam tim, berlogika dan menganalisa.

Dalam rangka membenahi sistem penggunaan pekerja asing dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia, Muhaimin mengimbau pemerintah daerah menjadikan perencanaan tenaga kerja sebagai pedoman. Sehingga, untuk mengembangkan SDM disesuaikan dengan kebutuhan dan keunggulan daerah. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus mengoptimalkan 13 balai latihan kerja (BLK) milik pusat dan 252 BLK UPTD milik pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pengawasan, Muhaimin mengatakan hal itu dilakukan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ke berbagai perusahaan. Pengawasan itu melibatkan pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Pengawasan itu salah satunya melakukan pemeriksaan dokumen si pekerja asing seperti RPTKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SK TKI Pendamping, KITAS dan Polis Asuransi.

Mengacu data IMTA yang diterbitkan Kemenakertrans bulan Januari–Agustus 2013, ada 48.002 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dari jumlah itu diantaranya tenaga kerja asing asal China 10.291 orang, Jepang 9.788 orang, Korea Selatan (Korsel) 6,013 orang dan India 3.888 orang. Kemudian Malaysia 3.425 orang, Thailand 2.779 orang, Amerika Serikat 2.546 orang, Australia 2.303 orang, Filipina 2.168 orang, Inggris 2.070 orang dan negara lain 2.731 orang.

Menanggapi hal itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Indonesia diprediksi bakal terus meliberalkan pasar tenaga kerja lokal. Apalagi dengan adanya AEC, ditengarai akan membuka ruang kerja bagi pekerja dari negara anggota ASEAN ke Indonesia. Untuk tahap awal, pintu masuk tenaga kerja asing di sektor jasa akan dibuka, kemudian ke depan akan meluas ke sektor lain seperti manufaktur. Baginya hal itu merugikan pekerja lokal karena kesempatan kerjanya diambil tenaga kerja dari negara lain.

Tags: