Ahli Nyatakan Pajak Ganda Dilarang Konstitusi
Berita

Ahli Nyatakan Pajak Ganda Dilarang Konstitusi

Jika negara salah menempatkan pajak, maka tidak lain sama dengan perampokan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli Nyatakan Pajak Ganda Dilarang Konstitusi
Hukumonline

Ahli Hukum Tata Negara Laica Marzuki berpendapat pengenaan cukai rokok dan pajak rokok secara serempak (pajak ganda) merupakan pungutan pajak yang tidak adil. Akibatnya, warga negara yang dikenakan pajak ganda itu akan mengalami dilema ketidakpastian hukum.

Alasannya, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) memandang pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah. Tarif pajak rokoknya ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok yang sudah dikenakan cukup tinggi terhadap produk tembakau.   

“Ini maknanya pajak rokok dan dan cukai rokok dua kategori pungutan yang berbeda,” kata mantan hakim konstitusi itu saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan UU PDRD yang diajukan sejumlah aktivis HAM yang mengklaim sebagai perokok di Gedung MK, Selasa (3/9).

Menurut dia, pengenaan pajak ganda (double taxation) terhadap warga negara bertentangan atau dilarang konstitusi. “Berlakunya UU PDRD telah membuat para warga perokok dikenakan pajak ganda yang telah dilarang konstitusi,” ujarnya.

Dijelaskan Laica, pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara telah diatur undang-undang. Namun, pengenaannya tidak boleh menimbulkan kezaliman bagi warga negara.

“Jika negara salah menempatkan pajak, maka tidak lain sama dengan perampok. Karena pajak tidak boleh menganiaya, pajak tidak boleh menimbulkan kezaliman,” kata mantan hakim konstitusi ini.

Dia menegaskan para perokok berhak atas perlakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, merokok bagian dari hak dan kebebasan para warga negara seperti dijamin Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.  

Tags:

Berita Terkait