Tips Mengelola Tenaga Kerja Outsourcing Secara Lebih Efektif
Kolom

Tips Mengelola Tenaga Kerja Outsourcing Secara Lebih Efektif

Agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari.

Bacaan 2 Menit
Tips Mengelola Tenaga Kerja Outsourcing Secara Lebih Efektif
Hukumonline

Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) sudah menjadi tren dunia usaha dalam satu dekade terakhir. Tren tersebut terus meningkat dibuktikan dengan terus meningkatnya permintaan tenaga outsourcing setiap tahunnya.

Salah satu alasan yang menyebabkan meningkatnya permintaan tersebut, ternyata penggunaan tenaga outsourcing dapat mengurangi beban head account perusahaan, sehingga berdampak langsung pada berkurangnya beban labor cost yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Namun bukan berarti penggunaan tenaga outsourcing tersebut tidak menyisakan masalah. Berdasarkan praktik yang berjalan, masalah yang seringkali muncul terkait dengan bonafiditas perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing dan kurang optimalnya kinerja tenaga outsourcing itu sendiri. Lalu bagaimana caranya menghindari masalah tersebut?

Berikut ini penjelasan beberapa langkah yang dapat diambil agar penggunaan tenaga outsourcing bisa berjalan secara efektif.

1.      Menyusun Terlebih Dahulu Bisnis Proses

Secara sederhana, bisnis proses dapat diartikan sebagai rangkaian proses yang menjelaskan bagaimana suatu bisnis perusahaan dijalankan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans No. 19/2012”), maka penyusunan bisnis proses tersebut menjadi keharusan bagi perusahaan yang akan mempergunakan jasa tenaga kerja Outsourcing. Meski mekanisme penyusunannya dapat melalui asosiasi dimana perusahaan tersebut bernaung.

Tujuan utama dari penyusunan bisnis proses ini adalah agar dapat diketahui fungsi/bagian mana saja dari organisasi perusahaan tersebut yang masuk dalam kategori Core Bussines dan Non-core Bussines sehingga dapat diketahui fungsi mana saja yang boleh mempergunakan jasa tenaga Outsourcing dan fungsi mana yang tidak boleh.

2.      Menyusun Sistem Pengadaan Tenaga Kerja Outsourcing Secara Efisien

Idealnya, untuk merekrut tenaga alih daya mekanisme rekruitmennya seharusnya dipersamakan dengan tenaga kerja reguler. Namun oleh karena dalam proses pemilihan tersebut, tenaga outsourcing sama sekali tidak terlibat karena hubungannya adalah antara perusahaan pengguna (user) dengan perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing (vendor), maka tentu harus ada mekanisme yang tepat untuk menyeleksi vendor tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: