Eksekutor Cebongan Dihukum 11 Tahun
Aktual

Eksekutor Cebongan Dihukum 11 Tahun

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eksekutor Cebongan Dihukum 11 Tahun
Hukumonline

Eksekutor Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito, Kamis (5/9), juga menjatuhkan vonis pemecatan dari Kesatuan TNI terhadap Serda Ucok Tigor.

Sedangkan terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto divonis dengan hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI, sementara terdakwa tiga Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI.

Dalam amar putusan setebal 449 halaman, Joko Sasmito menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Serta terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya melakukan perbuatan tersebut dilakukan saat ke tiga sedang menjalani latihan TNI, dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.

"Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan emapat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa secara ksatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI. "Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang meperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Perbuatan tersebut dilakukan tiga terdakwa pada 23 Maret 2013 di Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat dari perbuatan tersebut tiga tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

Tags:

Berita Terkait