Pengacara Chevron Ragukan Netralitas Ahli Auditor
Aktual

Pengacara Chevron Ragukan Netralitas Ahli Auditor

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Pengacara Chevron Ragukan Netralitas Ahli Auditor
Hukumonline

Lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah kembali menghadirkan ahli dari pihak penuntut umum. Senin (9/9), ahli yang dihadirkan adalah Juliver Sinaga, seorang auditor BPKP. Juliver memberikan keterangan seputar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Diutarakan dalam siaran pers, tim penasihat hukum Bachtiar meragukan netralitas Juliver. Dalam persidangan, pimpinan tim penasihat hukum, Maqdir Ismail menanyakan tentang proses perhitungan kerugian negara serta prosedur audit yang dijalankannya.

Maqdir menyatakan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Juliver Sinaga seharusnya tidak dijadikan barang bukti atau setidak-tidaknya harus diabaikan oleh majelis hakim. Pasalnya, perhitungan itu hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi dan penyidik, dan tidak pernah dikonfirmasi ke pihak Chevron selaku auditee.

“Adalah sangat gegabah dan tidak bisa diterima dalam proses hukum yang objektif dan berkeadilan ketika suatu laporan tentang kerugian keuangan negara yang dijadikan bukti untuk menghukum seseorang berisi banyak kekeliruan baik dalam cara, isi maupun data-data yang dipakai sebagai bahan laporan tersebut,” ujar Maqdir.

Salah satu contoh kekeliruan yang dimaksud Maqdir adalah ahli telah salah menuliskan angka kerugian negara yang seharusnya ditujukan kepada PT SGJ namun ternyata dipakai untuk PT GPI dan sebaliknya.

Lalu, kutipan tentang Kepmen 128/2003 ternyata juga bukan diambil dari Kepmen 128/2003 tetapi dari keterangan ahli Edison Effendi yang menyebutkan bahwa kandungan kontaminasi minyak dalam tanah (total pteroleum hydrocarbon/TPH) yang boleh dibioremediasi adalah 7,5%-15%. Padahal dalam Kepmen 128/2003 sendiri dinyatakan bahwa TPH tanah yang akan dibioremediasi maksimum 15% dan TPH 1% dianggap sudah aman buat lingkungan.

“Jelas cara laporan ini dibuat sangat meragukan sementara klien kami didakwa karena melanggar Kepmen 128/2003,” jelas Maqdir.

Tags: