Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan
Berita

Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan

Antara lain dianggap mengintervensi keputusan KPU.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan
Hukumonline

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Fajrul Falaakh, mengatakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu harus memahami kewenangannya masing-masing. Sebab, dari tiga lembaga yang menyelenggarakan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada praktiknya kewenangan itu saling beririsan. Akibatnya, suatu lembaga kerap bertindak melewati kewenangannya. Misalnya, DKPP, lembaga yang seharusnya memberi sanksi etik kepada anggota KPU malah menganulir keputusan yang telah diterbitkan KPU.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurut Fajrul harus dilihat apa tujuan dibentuknya ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu. Namun, dari ketiga lembaga itu, hanya KPU yang paling bersinggungan dengan pelaksanaan Pemilu. Sebab, KPU selaku administrator penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu dan DKPP mengawasi etika anggota di lembaga penyelenggara Pemilu.

Walau DKPP melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, seperti anggota KPU, Fajrul menilai DKPP tidak berwenang masuk ke ranah substansi atau keputusan KPU. Misalnya, menetapkan salah atau benar keputusan KPU dalam meloloskan calon legislatif (caleg) tertentu. Jika caleg yang bersangkutan mengadukan KPU ke DKPP, maka DKPP hanya berwenang menindak anggota KPU yang diadukan karena dinilai melanggar etik.

“Sebenarnya sudah terlihat di mana koridor ketiga lembaga itu karena ketika KPU memutuskan seseorang jadi caleg, lalu ditemukan pelanggaran etika ya DKPP baru bisa masuk, tapi tidak bisa mengubah putusan KPU,” kata Fajrul dalam diskusi di kantor KHN Jakarta, Rabu (11/9).

Sedangkan, jika yang dipersoalkan adalah keputusan KPU, Fajrul berpendapat masalah itu harus di bawa ke lembaga pengadilan seperti PTUN, bukan ranah DKPP. Mengacu penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajrul menilai cukup rumit. Sebab, negara yang tingkat demokrasinya baik, pengawasan Pemilu dilakukan oleh masing-masing aktor politik dan salurannya difasilitasi oleh pemerintah.

Di samping itu, Fajrul mengimbau agar DPR harus melihat masalah kewenangan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu itu dengan serius. Baginya, DPR harus menegaskan agar ketiga lembaga itu menyadari batasan dari kewenangannya masing-masing. Apalagi, mengacu UU yang ada, ketiga lembaga tersebut sudah diberi mandat masing-masing. “Kalau DKPP bisa menganulir keputusan administratif (KPU,-red) dan mengabaikan keputusan PTUN ya pelaksanaan Pemilu bisa terhambat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Didik Supriyanto, menilai DKPP sering melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya. Sehingga, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan amanat dari regulasi yang ada. Salah satunya UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Mengacu peraturan tersebut, Didik melihat DKPP berwenang menindak perilaku anggota KPU yang melanggar etika. Namun, yang terjadi sekarang Didik melihat tak jarang DKPP menyasar keputusan KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: