Pengusaha Travel Ramai-ramai Disidang
Aktual

Pengusaha Travel Ramai-ramai Disidang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Travel Ramai-ramai Disidang
Hukumonline

Para pemilik kendaraan untuk travel harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, karena tidak memiliki izin dan terjaring dalam suatu operasi penertiban angkutan umum.

"Semua angkutan umum harus plat kuning, tapi travel yang kami amankan itu plat hitam dan pemiliknya jalani sidang," kata Kepala Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Aripin di Pekanbaru, Kamis (12/9).

Menurut dia pengusaha travel sudah diingatkan untuk mengurus perizinan kendaraan yang semula mengunakan nomor polisi warna hitam menjadi kuning karena melayani umum. Demikian pula belakangan ini kendaraan travel dan bus antarkota antar provinsi menaikan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan.

Padahal keberadaan terminal bayangan itu dianggap menyalahi aturan yakni melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Data Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru bahwa sekitar 2.000 unit travel beroperasi di wilayah ini, namun hanya sebanyak 300 kendaraan yang mengunakan plat hitam.

Warga yang mengunakan travel resmi merasa nyaman dan aman selama dalam perjalanan karena tidak dicegat oleh aparat menyangkut surat kendaraan serta asuransi yang diterima bila terjadi kecelakaan atau musibah lainnya.

Tags: