Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya
Berita

Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya

Menakertrans melarang pungutan apapun dalam pembuatan Kartu Kuning.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP

Menghadapi dibukanya pendaftaran CPNS 2013, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau Kadisnakertrans di seluruh Indonesia untuk mengawasi dengan serius proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya. Langkah itu diperlukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Menurutnya, dalam proses pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.

“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas,“ kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/9).

Selaras dengan otonomi daerah, Muhaimin mengatakan pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan baik. Sehingga, para pencari kerja dimudahkan dalam mengurus dokumen yang diperlukan.

Muhaimin mencatat permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam karena berbagai lowongan pekerjaan sedang dibuka, tak terkecuali CPNS. Dari berbagai syarat yang perlu dipenuhi pelamar untuk mendaftar, salah satunya kartu kuning. Sayangnya, di berbagai daerah ditengarai masih terjadi pungutan biaya untuk pengurusan kartu kuning. Tentu saja oknum petugas yang meminta biaya itu menggunakan berbagai alasan seperti biaya sukarela atau administrasi. Padahal, pengenaan biaya itu dilarang dan masuk kategori pungutan liar.

“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” tegas Muhaimin.

Muhaimin menguraikan, pelayanan kartu kuning berdasarkan pada Permenakertrans No:PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Regulasi itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Kepmenakertrans No:KEP.207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri

Muhaimin mengimbau agar pencari kerja mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Seperti foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar, KTP yang masih berlaku dan foto kopi ijazah pendidikan terakhir. Bagi pencari kerja yang memiliki sertifikat keterampilan dan surat keterangan pengalaman kerja disarankan untuk ikut dilampirkan berkas fotokopinya.

Tags: