Wamenkumham Berharap Australia Kabulkan Ekstradisi Adrian Kiki
Berita

Wamenkumham Berharap Australia Kabulkan Ekstradisi Adrian Kiki

Putusan MA menyatakan akan memeriksa permohonan ekstradisi terhadap Adrian Kiki.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Denny Indrayana. Foto: SGP
Wamenkumham Denny Indrayana. Foto: SGP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan pesan kepada Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty tentang pentingnya permohonan ekstradisi, buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan (AKA).

Denny menyampaikan hal ini ketika bertemu dengan Greg di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (12/9). Permintaan Denny ini terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) Australia yang menyatakan akan memeriksa permohonan ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan, buronan yang sekarang bermukim di Australia.

Dalam siaran persnya, Kemenkumham menyatakan adanya keputusan MA ini berarti berarti putusan Pengadilan Federal yang mengabulkan upaya banding Adrian Kiki atas Keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi yang bersangkutan menjadi batal.

“Dengan demikian, High Court Australia (MA) akan memeriksa dan memutuskan dikabulkan atau tidaknya permintaan pemerintah RI untuk mengekstradisikan AKA, dimana putusan High Court sebagai pengadilan tertinggi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Jika High Court memutuskan untuk mengekstradisikan AKA, maka AKA akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Denny berharap putusan MA Australia ini bisa mengabulkan permohonan ekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia untuk menjalani hukuman di Indonesia. Lebih lanjut, Denny juga menggarisbawahi pentingnya putusan ini untuk mengirim pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya.

Karenanya, Denny berharap Pemerintah Australia ikut membantu ekstradisi Adrian Kiki ini dengan memberikan pandangan ke MA Australia akan pentingnya putusan ekstradisi tersebut. Apalagi, mengingat hubungan bilateral Indonesia-Australia yang sangat erat, sekaligus sebagai wujud kerjasama internasional yang efektif dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Siaran pers Kemenkumham menyebutkan bahwa Dubes Australia Greg Moriarty berjanji akan menyampaikan hal itu, melalui Jaksa Agung Australia, tetapi tetap berpegang pada prinsip menghargai lembaga peradilan dan putusannya.

Sekadar mengingatkan, pada 2002, mantan Presiden Direktur Bank Surya Adrian Kiki yang mengempang BLBI sebesar Rp 1,5 triliun –bersama Wakil Direktur Bambang Sutrisno- dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Kala itu, Adrian kabur ke Australia, sedangkan Bambang kabur ke Singapura.

Pada 2008, Adrian sempat ditangkap Australian Federal Police. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Adrian. Pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Australia pun telah dilakukan. Namun, ekstradisi masih mengalami hambatan. Adrian memiliki hak untuk mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court.

Perth Magistrate Court memutuskan Adrian Kiki layak diekstradisi. Terhadap putusan ini, Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Pengadilan Federal Australia. Pengadilan tersebut mengabulkan keberatan Adrian Kiki sehingga pemerintah Australia mengajukan banding.

Tags:

Berita Terkait