Pembuktian Tidak Sederhana, Transjakarta Lolos Pailit
Berita

Pembuktian Tidak Sederhana, Transjakarta Lolos Pailit

Pembuktian tidak sederhana menjadi alasan ditolaknya permohonan pailit para pemohon.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pembuktian Tidak Sederhana, Transjakarta Lolos Pailit
Hukumonline

PT Bianglala Metropolitan berhasil lolos dari ancaman kebangkrutan. Ini adalah kali kedua Operator Bus Transjakarta Koridor XII tersebut lepas dari pailit. Jika sebelumnya eksepsi Bianglala menjadi sumber Bianglala tidak pailit, kali ini eksistensi utang yang tidak sederhanalah menjadi penyebabnya.

“Belum memenuhi syarat pailit. Menyatakan menolak permohonan pailit,” putus ketua majelis hakim,Gosen Butar-Butar,dalam persidangan, Jumat (06/9).

Landasan majelis menyatakan pembuktian tidak sederhana lantaran ada ketidaksepakatan mengenai kapan utang jatuh tempo. Pemohon sendiri dalam berkas gugatannya menyatakan Bianglala berhenti membayar sejak November 2012 dan telah dikirimkan somasi pada Maret 2013. Sedangkan Bianglala beranggapan, sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen, utang baru jatuh tempo pada 30 November 2013.

Selain persoalan jatuh tempo utang, ketidaksederhanaan juga terlihat dari status kendaraan yang disewa Bianglala. Pemohon menyebutkan sebanyak 15 unit bus, Bianglala baru mengembalikan 13 unit ke PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Artinya, Arthabuana masih membayarkan sewa Bianglala untuk duabus yang belum dikembalikan.Bianglala belum memulangkan dua bus lainnya karena Mitsui tidak memiliki tempat yang cukup.

Akibat perdebatan ini, majelis sepakat untuk menyatakan permohonan tidak memenuhi Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Arthabuana, Reinhard Silaban mengatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat.Menurutnya, majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan putusan. Reinhard masih bersikeras dua unit bus yang belum dikembalikan adalah utang yang belum lunas.“Kita masih menerima invoice. Artinya ada utang. Jadi kita akan kasasi,” ucap Reinhard ketika dihubungi hukumonline, Minggu (08/9).

Super Poly Lolos Pailit

Terpisah, perusahaan produsen spring bed asal Indonesia, PT Super Poly Industrijuga lolos dari ancaman kepailitan. Sebabnya adalah Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tags:

Berita Terkait