Kemenkumham Harus Lebih Transparan
Berita

Kemenkumham Harus Lebih Transparan

Kemenkumham dan Ditjen AHU tidak mempublikasikan laporan keuangan di situs kementerian.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Harus Lebih Transparan
Hukumonline

Ahmad Alamsyah Saragih, mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, menyebutkan Komisi Informasi Pusat telah melakukan monitoring terhadap Badan Publik Tingkat Pusat serta Badan Publik Pemerintah Provinsi pada 2012.Hasilnya, Kementerian Hukum dan HAM berada di posisi ke-25 untuk tingkat kepatuhan Badan Publik pusat pada tahun 2012.

Hal ini disampaikan Alamsyah saat seminar hukum Keterbukaan Informasi Publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menuju Reformasi Pelayanan Publik yang Berintegrasi di Jakarta, Kamis (12/9).

Untuk peringkat pertama, Komisi Informasi Pusat menunjuk Kementerian Perindustrian dengan skor yang mendekati angka 97. Posisi kedua dan ketiga, dipegang secara berturut-turut oleh BKKBN dan Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 91-an. Ironisnya, Kementerian yang bergelut di bidang informasi dan komunikasi justru berada di posisi 10.

Monitoring dilakukan terhadap tiga hal, yaitu penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); cakupan informasi berkala, dan ketersediaan informasi setiap saat. Penilaian utama berada di keberadaan PPID dan ketersediaan informasi berkala sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun alasan Komisi Informasi menempatkan Kemenkumham di peringkat ke-25 lantaran empat sebab. Pertama, Kemenkumham memang cukup baik dalam hal informasi terkait badan publik. Kemenkumham berhasil mencapai skor 22,5 dari skor maksimum 25. Namun, mengenai kategori informasi tentang kegiatan dan kinerja badan publik, Kemenkumham hanya mencapai skor 9,38 dari skor maksimum 25.

Begitu juga untuk informasi terkait dengan peraturan-peraturan. Kememkumham hanya mencapai skor 18,75 dari skor maksimum 25. Sedangkan terkait informasi laporan keuangan, Kemenkumham mendapatkan nilai 0 karena kementerian tidak mempublikasikan informasi tersebut.

Khusus untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Alamsyah memberikan skor tidak lebih dari 50, yaitu hanya  44,22 dari 100 untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Angka cukup rendah ini diberikan karena Ditjen AHU banyak belum memenuhi UU KIP, seperti ketersediaan informasi berkala.

Tags:

Berita Terkait