Bank New York Bawa Bakrieland ke Pengadilan Niaga
Berita

Bank New York Bawa Bakrieland ke Pengadilan Niaga

Berbekal surat pernyataan tidak sanggup membayar utang kepada Bank of New York.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Bank New York Bawa Bakrieland ke Pengadilan Niaga
Hukumonline

Sempat ditunda lantaran persoalan surat kuasa, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya mulai menyidangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk kembali dimulai, Kamis (12/9). Permohonan PKPU itu diajukan Bank of New York Mellon

Perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat ini memutuskan mengambil langkah PKPU lantaran menilai Bakrieland tidak memenuhi tenggat waktu pembayaran utang.Utang piutang ini timbul dari trust deed yang diperjanjikan oleh BLD Investment Pte. Ltd dengan Bakrieland.BLD Investment Pte Ltd adalah penerbit obligasi; Bank of New York adalah trustee bagi para pemegang obligasi, dan Bakrieland adalah pihak penjamin atau guarantor.

Perjanjian yang dibuat pada 23 Maret 2010 ini mengatur penerbitan Obligasi Equity-Linked yang dijamin dengan AS$155 juta. Obligasi tersebut diterbitkan untuk jangka waktu 5 tahun dan jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Bunga obligasi dimulai sejak 23 Maret 2010,per tahunadalah 8,625%.

Trust Deed juga memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menebus lebih awal sebelum jatuh waktu baik atas opsi penerbit maupun opsi pemegang obligasi. Namun, Pasal 8 Trust Deed secara tegas memberikanput option, yaitu hak kepada pemegang obligasi untuk menebus lebih awal sebelum jatuh tempo.

Pada 13 Februari 2013, Bakrieland mengirimkan surat ke Bank of New York berisi pernyataan tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya yang timbul dari pelaksanaan put option. Peryataan tidak sanggup ini juga diberitahukan BLD Investment dan Bakrieland ke seluruh pemegang obligasi pada 1 Maret 2013 dan 4 Maret 2013. Ketidaksanggupan tersebut timbul lantaran beberapa proyek Bakrieland tidak berjalan baik.

Kemudian, BLD Investment bersama Bakrieland membuat indicative terms kepada para pemegang obligasi. Isinya,usulan restrukturisasi utang dan permintaan kepada para pemegang obligasi agar  menyelenggarakan rapat untuk resolusi ini. Surat pernyataan tidak sanggup semakin membuat Pasal 8 Trust Deed dapat dijalankan. Penerbit dan penjamin berkewajiban untuk melunasi surat obligasi yang dimintakan penebusannya oleh parabondholder.

Melihat kondisi ini, pada 25 Maret 2013, Bank of New York mengirimkan surat ke penerbit dan Bakrieland bahwa telah terjadi event of default. Penerbit dan penjamin telah berada dalam keadaan gagal bayar atas sejumlah obligasi beserta bunganya. Jika dalam waktu 5 hari penerbit beserta penjamin tidak membayar kewajibannya, berdasarkan trust deed, Bakrieland berada dalam keadaan wanprestasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait