Akil Bicara tentang Penegakan Hukum
Berita

Akil Bicara tentang Penegakan Hukum

Gunakan e-government di semua sektor guna mencegah penyelewengan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, M Akil Mochtar. Foto: SGP
Ketua MK, M Akil Mochtar. Foto: SGP

Supremasi hukum menjadi jargon yang diteriakkan sebagai prioritas di semua rezim. Masing-masing mengklaim sebagai pemerintahan yang mengakui supremasi hukum. Banyak upaya yang mengarah pada penegakan supremasi hukum telah dilakukan. Sayangnya, kenyataan menunjukkan penegakan hukum tidak membaik seperti yang diharapkan.

Begitulah intisari pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar dalam diskusi yang bertajuk "Supremasi Hukum untuk Kemakmuran" yang diadakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Selasa (17/9). "Banyak yang mengatakan hal tersebut terjadi karena ketidakjelasan konsep dan paradigma yang melandasi penyelenggaraan negara ini," kata Akil.

Namun, Akil tak sependapat dengan penilaian tersebut. Menurutnya, secara konseptual-paradigmatik sudah tidak ada masalah. Semua landasan ideologi sudah sangat jelas. Politik harapan pendiri negara yang diwujudkan ke dalam prinsip negara hukum, negara demokrasi, negara kesejahteraan, sudah sangat kuat bersemayam dalam konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa yang menyebabkan bangsa Indonesia tak kunjung makmur dengan konsep yang sudah benar? Akil menegaskan, persoalan yang menjangkiti bangsa Indonesia bukan terletak pada tataran konseptual-paradigmatik, melainkan problem pada level implementasi. Problem yang ia maksud adalah lemahnya konsistensi dan keseriusan bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum. "Problemnya adalah lemahnya konsistensi dan keseriusan kita dalam menegakkan hukum," jelas Akil.

Agar tak larut dalam situasi ini, Akil mengatakan hal utama yang harus dilakukan adalah penegakan supremasi hukum serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia meyakini, jika supremasi hukum bisa ditegakkan maka persoalan lain akan terselesaikan.

Ia jelaskan, kasus-kasus hukum yang kerap terjadi di Indonesia seperti korupsi, suap, gratifikasi, pembalakan liar, transaksi izin pengelolaan sumber daya alam, transaksi pasal-pasal, dan tindakan anti kemakmuran lainnya terjadi karena hukum tidak dapat ditegakkan. "Maka, pada konteks inilah supremasi hukum meniscayakan hukum yang harus ditegakkan secara non diskriminatif, adil, dan pasti," ungkapnya.

Namun demikian, Akil berharap agar penegakan hukum tidak hanya dipahami sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal. Penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: