Pidana Korporasi Butuh Hukum Acara
Utama

Pidana Korporasi Butuh Hukum Acara

Sayangnya, rancangan KUHAP juga belum memuat hukum acara pidana korporasi.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
KUHAP belum mengatur ketentuan acara pidana korporasi. Foto: SGP
KUHAP belum mengatur ketentuan acara pidana korporasi. Foto: SGP

Saat ini, beberapa undang-undang telah memuat ketentuan tentang pidana korporasi. Sayangnya, ketentuan tersebut belum dilengkapi dengan hukum acaranya. UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau bahkan rancangan KUHAP yang sedang dibahas DPR belum juga memuat aturan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh jaksa pada Kejagung, Ali Mukartono dalam sebuah seminar “Perkembangan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (17/9).

Ali menuturkan saat ini setidaknya dua undang-undang yang mengatur pidana korporasi, yakni Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pidana yang dijatuhkan berupa pidana denda. Namun, dari segi hukum acara, bagaimana menjerat korporasi di penyidikan dan persidangan belum jelas aturannya.

“Dari sekian banyak menjerat pidana korporasi dalam kasus korupsi, hanya satu perkara di Banjarmasin yang berhasil. Saya sudah beberapa kali mencoba, tetapi terkendala masalah formal,” ujarnya.

Salah satu kendala yang dimaksud adalah ketika merumuskan dakwaan. Agar dakwaan dapat diterima, maka identitas terdakwa –yang menjadi salah satu syarat sah dakwaan- harus lengkap. “Setidaknya ada delapan atau sembilan jenis informasi yang dimasukan ke dalam dakwaan,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 143 ayat (2) KUHAP menyatakan surat dakwaan harus berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tangal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Penuntut umum juga harus mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Nah, menurut Ali, beberapa identitas itu tak cocok ditujukan kepada korporasi atau perusahaan. “Misalnya, jenis kelamin dan agama, kan nggak mungkin korporasi punya itu. Bila kami tak cantumkan, nanti dakwaan dianggap tidak sah,” keluhnya.

Tags:

Berita Terkait