BNI Syariah Tunda Bayar Perusahaan Katering
Berita

BNI Syariah Tunda Bayar Perusahaan Katering

Langkah PKPU diambil lantaran debitor dianggap tak lagi mampu membayar kewajiban.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
BNI Syariah Tunda Bayar Perusahaan Katering
Hukumonline

PT Bank BNI Syariah tengah menyeret sebuah perusahaan yang berkedudukan di Bogor ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Rolika Caterindo namanya.

BNI Syariah memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Rolika Caterindo pada 10 September 2013. Alasannya tak lain dan tak bukan terkait perihal utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Menurut BNI Syariah, asal mula utang piutang ini berawal dari Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 45/2008 tertanggal 27 Juni 2008. Berdasarkan perjanjian ini, Rolika telah mendapatkan pembiayaan dari bank sejumlah Rp3,7 miliar.

Kucuran dana tersebut akan dipergunakan untuk takeoverfasilitas Rolika dari PT Bank Negara Indonesia Tbk dan untuk modal kerja jasa katering. Jangka waktu pembiayaan yang diperjanjikan adalah 12 bulan. Namun, pada bulan Agustus 2009, Rolika berhenti membayar. Sehingga, utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan akad tersebut adalah Rp3,4 miliar.

Dengan Akad Pembiayaan Musyarakah lainnya Nomor 46/2008 tertanggal 27 Juni 2008, BNI Syariah mengucurkan dana sejumlah Rp3,725 miliar untuk tujuan yang sama. Dengan pembiayaan ini, BNI Syariah memberikan jangka waktu pembayaran utang selama 20 bulan, berarti berakhir pada 26 Februari 2010.

Lagi-lagi pada bulan Agustus 2009, Rolika juga tak lagi membayar utang-utangnya sejumlah Rp2,618 miliar. Ditambah biaya tunggakan sejumlah Rp8,6 juta, utang Rolika menjadi 2,627 miliar.

Rupanya, Rolika tidak hanya membuat dua akad pembiayaan. Rolika juga membuat Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 47/2008 tertanggal 27 Juni 2008. Akad Nomor 47/2008 ini memperjanjikan Rolika mendapat kucuran dana sejumlah Rp10,395 miliar. Jangka waktu yang diperjanjikan adalah 60 bulan, yaitu 26 Juni 2013. Sama dengan dua akad sebelumnya, bulan Agustus 2009, Rolika tidak membayar sisa kewajibannya sebesar Rp8,07 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait