Dealer Motor Minerva Dimohonkan Tunda Bayar
Berita

Dealer Motor Minerva Dimohonkan Tunda Bayar

Lantaran membeli ratusan unit motor Minerva, persekutan komanditer tak mampu membayar utang.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Dealer Motor <i>Minerva</i> Dimohonkan Tunda Bayar
Hukumonline

Satu lagi, badan usaha persekutuan komanditer asal Bogor dimohonkan tunda bayar. Permohonan PKPU ini dimohonkan oleh PT Ohana Mandiri Sejahtera terhadap CV Surya Perdana Motor, sebuah persekutuan yang bergerak di bidang dealer motor Minerva.

Utang piutang ini berasal dari pinjaman untuk membeli motor-motor roda dua merek Minerva dan Kawasaki Ninja 250 cc. Untuk pembelian motor-motor jenis ini tidaklah murah. Pembelian tersebut rupanya memerlukan dana yang cukup besar sehingga CV Surya Perdana sering meminjam uang ke Ohana.

Pinjam meminjam tersebut dituangkan ke dalam beberapa Surat Perjanjian Pinjaman (SPP), seperti SPP Nomor 022/SPP/OMS/2013 tertanggal 1 Februari 2013 sejumlah Rp130 juta. Sesuai perjanjian, pinjaman ini harus dibayarpaling lambat20 Februari 2013. Kemudian SPP tertanggal 5 Februari 2013 yang jatuh tempo pada 22 Februari 2013. Dana yang dikucurkan Ohana pada 5 Februari 2013 adalah Rp650 juta untuk 50 unit motor Minerva dan Rp399 juta untuk pembelian 7 unit motor Minerva jenis SYM.

Pada 12 Februari 2013, Ohana juga memberikan pinjaman sejumlah Rp2,9 miliar untuk pembelian 15 unit motor merek SYM, 15 unit motor merek CBR, dan 110 unit motor merek Minerva. Bulan 6 Maret 2013, Ohana kembali memberikan pinjaman sebesar Rp576 juta untuk pembelian 12 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc dan sejumlah pinjaman Rp720 juta untuk pembelian 15 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc pada 8 Maret 2013.

Ternyata, ketika masing-masing SPP tersebut jatuh tempo, Surya Perdana tidak mampu membayar utang-utangnya. Meskipun telah ditagih berkali-kali, Surya Perdana tetap tak membayar uang pinjaman, hingga total utang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut adalah Rp9,3 miliar.

Rupanya, pada 26 Maret 2013, CV Surya Perdana untuk pertama kalinya membayar kewajibannya hingga 12 Juli 2013. Namun, pembayaran tersebut barulah sejumlah Rp3,5 miliar. Masih tersisa 5,8 miliar lagi yang belum dibayar persekutuan komanditer tersebut.

Ketika wartawan hendak mengklarifikasi perihal permohonan ini, kuasa hukum Ohana, Elsiana Inda Putri Maharani tidak mau berkomentar. “Nanti saja,” ucapnya sambil terburu-buru meninggalkan Pengadilan Niaga, Kamis (19/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait