Pemerintah Diminta Segera Penuhi Standar UU SPPA
Berita

Pemerintah Diminta Segera Penuhi Standar UU SPPA

Diharapkan sebelum 2013, perangkat institusi sudah siap.

Oleh:
M-14
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Segera Penuhi Standar UU SPPA
Hukumonline

Lahirnya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disambut positif oleh banyak kalangan. Mengusung asas keadilan restoratif dan diversi, UU SPPA diharapkan menjadi tonggak sistem peradilan yang pro kepentingan anak. Makanya, sejumlah kalangan berharap pemerintah segera bersiap menyambut berlakunya UU SPPA tahun depan.

UU SPPA memang tidak bisa langsung berlaku begitu resmi diundangkan pada 30 Juli 2012. Sebagaimana diatur Pasal 108, UU SPPA baru bisa berlaku dua tahun kemudian yang berarti 30 Juli 2014.

Ketentuan Pasal 108 ini, menurut Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (PAAI), adalah suatu bentuk pelanggaran keadilan. Salah seorang advokat PAAI, Muhammad Joni mengatakan penundaan pemberlakuan UU SPPA sama saja dengan penundaan keadilan atas pemenuhan hak anak.

“Ketika sebuah peraturan diundangkan, ada hak-hak yang diberikan. Maka ditundanya pelaksanaan UU SPPA adalah penundaan keadilan atas pemenuhan hak anak,” ujar Joni.

Joni berharap UU SPPA segera diimplementasikan. Merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, Joni menilai penanganan Anak Berhadapandengan Hukum (ABH) masih menggelisahkan. Hingga kini, kata dia, pidana penjara masih sering diterapkan kepada ABH.

“Hingga saat ini pidana penjara masih menjadi pilihan yang tak terabaikan ketika anak-anak berhadapan dengan hukum, padahal  hukum memberi peluang penjatuhan tindakan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Roostien Ilyasjuga memnyodorkan data dan fakta tentang kondisi penanganan ABH di Indonesia. Mengaku sudah berkunjung ke 15 lembaga pemasyarakatan (Lapas), Roostien menyimpulkan lapas di Indonesia tidak ada yang layak untuk dihuni anak-anak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait