BI Sambut Baik Kewajiban Bertransaksi Rupiah di BUMN
Aktual

BI Sambut Baik Kewajiban Bertransaksi Rupiah di BUMN

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Sambut Baik Kewajiban Bertransaksi Rupiah di BUMN
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mewajibkan antarperusahaan BUM untuk bertransaksi menggunakan rupiah. Mengenai rencana ini, Gubernur BI Agus DW Martowardojo berharap agar pemerintah dapat menjelaskannya ke publik.

“Itu semua kita sambut baik, tetapi saya mengharapkan pemerintah yang nanti menjelaskan kepada publik,” kata Agus di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Jumat (20/9).

Inisiatif pemerintah tersebut sudah diketahui Agus sejak beberapa waktu lalu. “Kami mendengar bahwa BUMN ada forum yang mencoba berupaya ada jual beli di dalam negeri dapat dilakukan dalam rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan-perusahaan BUMN untuk wajib bertransaksi dengan perusahaan BUMN lainnya dalam mata uang rupiah. Kewajiban ini telah ditunjukkan serius oleh Dahlan dengan membentuk gugus tugas yang berfungsi mengatur pengadaan valuta asing untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan BUMN.

Tags: