Muhammadiyah dkk ‘Gugat’ UU Sumber Daya Air
Berita

Muhammadiyah dkk ‘Gugat’ UU Sumber Daya Air

Karena membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Akil Mochtar bertemu dengan para pemohon judicial review UU SDA. Foto: SGP
Ketua MK Akil Mochtar bertemu dengan para pemohon judicial review UU SDA. Foto: SGP

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama sejumlah tokoh masyarakat menyambangi gedung MK terkait permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam (SDA). Mereka menemui Ketua MK, M. Akil Mochtar di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, mereka mengeluhkan penerapan sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air yang membuka peluang privatisasi dan komersialisasi yang merugikan masyarakat. “Kita sudah mendaftarkan pengujian UU SDA, ini merupakan kelanjutan dari jihad konstitusi,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, Selasa (24/9).

Din menegaskan UU Sumber Daya Air termasuk UU yang dianggap meruntuhkan kedaulatan negara dan merugikan rakyat sebagai pengguna air lantaran telah dikomersialisasikan. “Air itu kan public good, public need yang seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kita juga telah memohon pengujian No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” kata Din.           

Fahmi Idris yang turut menjadi pemohon menilai penerapan UU SDA ini akan menimbulkan konflik SDA antara rakyat yang tidak memiliki kekuatan dengan sektor industri. Menurutnya, SDA ini seharusnya dapat dinikmati secara bebas untuk kepentingan masyarakat baik kebutuhan primer maupun kebutuhan pertanian, dan kebutuhan lainnya seperti dijamin Pasal 33 UUD 1945.    

“Kecenderungannya sudah mulai terasa karena semakin luas dan besar sektor industri air yang menguasai SDA. Konflik ini sangat dilematis, satu pihak menguasai kegiatan ekonomi, pihak lain menguasai hajat hidup orang banyak sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” ujar mantan menteri tenaga kerja ini.    

Tokoh lainnya, Laode Ida mengatakan air adalah karunia Allah yang dilimpahkan di muka bumi untuk kehidupan umat manusia yang jika dikomersialisasi dan diprivatisasi sangat riskan. Hal ini juga dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dia mengeluhkan UU SDA ini membuka peluang adanya komersialisasi dan privatisasi air. Sebab, faktanya harga air yang dikuasai perusahaan besar bisa jauh lebih mahal daripada bahan bakar. “Ini sangat berbahaya,” katanya.               

Halaman Selanjutnya:
Tags: