Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel
Berita

Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel

Eks kurator Telkomsel siap menempuh upaya hukum lain.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel
Hukumonline

Setelah menunggu sejak Juni 2013 lalu, rasa penasaran Feri S Samad, eks kurator Telkomsel terjawab sudah. Soalnya, Feri sempat tidak mempercayai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tentang imbalan (fee)kurator yang diajukan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel).Pada 16 Agustus 2013 lalu, Mahkamah Agung ternyata telah menyampaikan salinan putusan kepadapara pihak.

Dalam putusannya, majelis PK sepakat dengan pendapat hukum  Telkomsel. Mahkamah Agung berpandangan Telkomsel dapat mengajukan PK atas penetapan fee kurator tersebut karena merujuk Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi kepada pengadilan termasuk penetapan fee kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih lagi, Pasal 91 tersebut tidak dengan tegas menyebutkan larangan tersebut berlaku juga untuk upaya hukum luar biasa. Selain itu, pengawasan dari MA perlu dilakukan karena kasus penetapan fee kurator sangat menarik perhatian masyarakat.

Terhadap penentuan fee kurator, MA menilai seharusnya peraturan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2013, bukan Keputusan Menteri Kehakiman No.M.09-HT.05.10 Tahun 1998.Majelis hakim niaga dinilai keliru dalam menerapkan hukum yang menjadi dasar pedoman besarnya imbalan para kurator.

Alasannya Permenkumham 2013 tersebut lahir lebih dulu daripada penetapan fee kurator. Beleid Menteri Amir Syamsudin itu telah lahir pada 11 Januari 2013 sedangkan penetapan baru dilaksanakan pada 31 Januari 2013. Tambahan lainnya dari dalil PK Telkomsel adalah tugas kurator tidak serta merta berhenti tatkala putusan kasasi – yang mencabut pailit Telkomsel--keluar. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepailitan, kurator masih memiliki tugas untuk mengumumkan putusan kasasi tersebut ke sedikitnya dua surat kabar harian.

Pengumuman dimaksud baru dilaksanakan kurator pada 14 Januari 2013. Artinya, tugas kurator baru berakhir pada 14 Januari 2013, bukan pada saat salinan putusan kasasi diterima majelis hakim 10 Januari 2013 sebagaimana dinyatakan dalam penetapan majelis hakim pengadilan niaga.

Lagipula, tim kurator baru mengajukan permohonan fee kurator pada 22 Januari 2013 dan pembacaan penetapan pada 31 Januari 2013. Alhasil, dasar hukum sebagai penentu besarnya imbalan jasa kurator adalah Permenkumham2013 itu. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham 2013 tersebut bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3) UU Kepailitan. Menurut MA, penentu yang berhak membayar imbalankurator adalah majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait