Jaksa Mentahkan Eksepsi Rekanan Korlantas
Berita

Jaksa Mentahkan Eksepsi Rekanan Korlantas

Pelimpahan penyidikan simulator ke KPK bukan karena pidato Presiden, tapi karena ada duplikasi penyidikan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Mentahkan Eksepsi Rekanan Korlantas
Hukumonline

Penuntut umum pada KPK, Medi Iskandar Zulkarnain menganggap semua dalil keberatan (eksepsi) terdakwa korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) Budi Susanto sudah sepatutnya ditolak. Pasalnya, materi eksepsi yang dikemukakan rekanan korlantas ini bukan termasuk lingkup materi eksepsi.

Sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, materi pokok eksepsi meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara. Kedua, dakwaan tidak dapat diterima, dan ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan. Surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Menurut penuntut umum, surat dakwaan sudah memuat tanggal, tanda tangan, identitas terdakwa, locus dan tempus delicti, serta menguraikan semua unsur delik secara jelas dan cermat. Adapun pendapat Budi mengenai penyidikan yang menjadi dasar penuntutan tidak sah, akan dijelaskan tersendiri.

Dalam eksepsinya, Budi menyatakan surat dakwaan penuntut umum dibuat dari hasil penyidikan yang tidak sah. KPK mengambil alih penyidikan simulator dari Mabes Polri karena Presiden SBY yang meminta melalui pidatonya. Alasan pengambilalihan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 9 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Atas pendapat itu, Medi menganggap Budi telah keliru menafsirkan surat dakwaaan penuntut umum. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 11 UU KPK, komisi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan/atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dalam hal ini, KPK memiliki kewenangan secara yuridis melakukan penyidikan perkara korupsi pengadaan driving simulator uji klinik R2 dan R4 dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dan terdakwa Budi Susanto. Bukan karena alasan pidato presiden," katanya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9).

Kemudian, mengenai pelimpahan penyidikan perkara simulator oleh Mabes Polri, Budi juga dianggap salah menafsirkan Pasal 9 UU KPK. Medi menyatakan, apabila terdakwa mencermati ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK, maka akan diperoleh pemahaman secara utuh mengenai penyidikan yang dilakukan KPK.

Tags: