Sulitnya Akses Perbankan Bagi Penyandang Tunanetra
Utama

Sulitnya Akses Perbankan Bagi Penyandang Tunanetra

Reward and punishment diperlukan bagi perbankan yang tak memberikan akses.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Logo PERTUNI. Foto: http://pertuni.idp-europe.org
Logo PERTUNI. Foto: http://pertuni.idp-europe.org

Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berharap ada peraturan yang jelas mengenai kemudahan masyarakat dalam mengakses perbankan. Sekjen Pertuni Rina Prasarani mengatakan, tak sedikit penyandang tunanetra yang tak bisa menjadi nasabah di sejumlah bank.

Salah satu persoalannya, kata Rina, lantaran pengajuan menjadi nasabah yang dilakukan penyandang tunanetra tersebut tak bisa dilakukan apabila tak ada yang mendampingi, seperti pengacara. Padahal, tunanetra tersebut bisa melakukan tandatangan sendiri. Harusnya, pihak bank memberikan pelayanan yang baik termasuk memberikan informasi seutuhnya kepada calon nasabah yang tunanetra itu.

“Padahal membaca itu bisa dikatakan dengan mendapatkan informasi,” kata Rina dalam sebuah diskusi bertema mendorong adanya kebijakan perbankan yang melindungi masyarakat di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya, jika pihak bank tak percaya kepada calon nasabah yang tunanetra untuk mengajukan formulir sendiri, maka petugas bank lah sebagai pihak yang memberikan informasi secara utuh. Rina mengatakan, ketidakpercayaan bank ini mencerminkan ketidakpercayaan perbankan pada petugasnya.

Ia mengatakan, sulitnya mengakses layanan perbankan ini membuat calon nasabah khususnya yang disabilitas atau tunanetra merasa diskriminasi. Keadaan ini dinilai kontradiksi dengan sikap pemerintah dan DPR yang telah meratifikasi UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

“Baru mau jadi nasabah sudah dipersulit. Harus ada peraturan yang jelas agar layanan masyarakat dipermudah,” ujar Rina.

Kepala Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, konsep akses kepada masyarakat harus diperjelas. Caranya, seluruh pihak harus dilindungi baik masyarakat umum, penyandang disabilitas hingga perusahaan yang berkaitan dengan perbankan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait