Pelaku Perdagangan Wanita Divonis 10 Tahun
Aktual

Pelaku Perdagangan Wanita Divonis 10 Tahun

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pelaku Perdagangan Wanita Divonis 10 Tahun
Hukumonline

Terdakwa perdagangan wanita dibawah umur, Said Mustafa, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Majelis hakim diketuai Mahmuddin di PN Jambi, Kamis menyatakan, terdakwa Said terbukti telah melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini majelis hakim bersependapat bahwa terdakwa Said telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap, pelajar perempuan dibawah 17 tahun mau menerima tawaran karena inisiatif pribadi dan mendapat uang. Terdakwa Said Mustafa ditangkap di SPBU Kebun Jeruk, Jambi, ketika sedang menunggu langganan yang akan memesan perempuan di bawah 17 tahun.

Sementara itu Cahayawati, penasihat hukum terdakwa Said, kepada wartawan mengungkapkan bahwa vonis hakim tersebut terlalu berat. Dia sampaikan perbuatan terdakwa memang memenuhi semua unsure dari pasal yang didakwakan. Tetapi perbuatan itu adalah inisiatif dari korban juga, keinginan wanita itu juga dan tidak sepenuhnya oleh terdakwa.

Kemudian dalam persidangan itu terungkap juga bahwa fakta tidak ada korban yang mengaku dipaksa oleh terdakwa. Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan untuk berpikir lebih dulu.

Tags: