Tak Kembalikan Barang Bukti, Kejaksaan Dihukum
Berita

Tak Kembalikan Barang Bukti, Kejaksaan Dihukum

Kerusakan barang bukti sitaan tanggung jawab siapa?

Oleh:
MYS/RFQ
Bacaan 2 Menit
Tak Kembalikan Barang Bukti, Kejaksaan Dihukum
Hukumonline

Kejaksaan diharuskan membayar ganti rugi lebih dari tujuh miliar rupiah kepada Kreatikto Boentoro, warga Jakarta, Direktur Utama PT Alsintan Makmur Jaya. Ganti rugi dibebankan kepada Kejaksaan karena pengadilan menyatakan Korps Adhyaksa melakukan perbuatan melawan hukum.

Upaya kasasi yang ditempuh Kejaksaan ditolak majelis hakim agung, seperti tertuang dalam putusan MA No. 1885K/Pdt/2011 yang dipublikasikan lewat laman resmi Mahkamah Agung.

Dipimpin hakim agung Mohammad Saleh, majelis kasasi berpendapat dalil-dalil memori kasasi yang diajukan Kejaksaan tidak dapat dibenarkan. Sesuai pasal 270 KUHAP, eksekusi atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 1 angka 6 KUHAP menyebutkan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berbekal aturan hukum itu, seharusnya jaksa melaksanakan eksekusi, termasuk atas putusan bebas. Nyatanya, hingga gugatan Boentoro diperiksa, barang bukti yang pernah disita tak kunjung dikembalikan. “Sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. Oleh karena itu perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum dan Tergugat II harus membayar ganti rugi,” demikian antara lain pertimbangan majelis.

Boentoro memang tak hanya menggugat Kejaksaan. Tergugat I malah Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Painan; Turut Tergugat I Pemkab Pesisir Selatan, dan Turut Tergugat II puluhan petani yang pernah menerima alat pertanian dari penggugat. Tetapi dalam putusan judex facti (Pengadilan Tinggi), hanya Kejaksaan yang diharuskan membayar ganti rugi. Sedangkan Turut Tergugat I dan II dihukum untuk ‘tunduk pada putusan ini’; dan para tergugat ‘secara tanggung renteng membayar biaya perkara’. 

Tuduhan korupsi
Ihwal perkara ini tak lepas dari penyidikan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Selaku Dirut PT Alsintan Makmur Jaya, Boentoro dituduh bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syahrial Hakim (Kepala BPD Cabang Painan) dan Syamsudarma (Kadis Pertanian Tanaman Pangan Pesisir Selatan).

Namun di pengadilan, tuduhan korupsi itu tak terbukti. Putusan MA No. 1927K/Pid/2006 menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima. Walhasil, Boentoro bebas. Demikian pula nasib Syahrial Hakim dalam putusan MA No. 1957K/Pid/2006.

Tags: