Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik
Berita

Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik

Selain memperbanyak jumlah kendaraan roda empa, kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap sektor perbankan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik
Hukumonline

Kebijakan pemerintah memproduksi mobil murah ternyata mendapat kritik dari berbagai kalangan. Bukan hanya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo,pihak lain ikut memberi penilaian bahwakebijakan memproduksi mobil murah adalah hal yang salah. Alih-alih membuka lapangan pekerjaan baru, tapi kebijakan tersebut malah dipandang sebagai pembohongan publik.

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, mengatakan kebijakan low car green car (LCGC) tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mengurai macet di Jakarta. Program itutercantum di dalam Pola Transportasi Makro (PTM) yang tidak mencantumkan tentang rencana mobil murah.

“Program LCGC bertentangan dengan program PTM,” kata Tulus di Jakarta, Sabtu (28/9).

MenurutTulus,kebijakan mobil murah lebih merugikan publik ketimbang manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Selain akan memperbanyak jumlah kendaraan roda empat di Jakarta, kebijakan tersebut berdampak terhadap sektor perbankan. Dia mengingatkan, sebagian besar masyarakat membeli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat dengan mekanisme kredit. Jika kredit macet, hal ini akan merugikan perbankan maupun konsumen.

Analis Kebijakan Publik Dinna Wisnu sepakat dengnanTulus. Menurutnya,kebijakan LCGC merupakan kebijakan pembohongan publik. Pasalnya, kebijakan ini tidak diikuti dengan perbaikan sarana transportasi umum sehingga masyarakat kehilangan hak atas mobilitas serta transportasi yang layak. Bahkan, ia menilai pemerintah tidak konsisten terhadap program pengurangan emisi.

“Ini jebakan buat kelas menengah. Selain mayoritas membeli dengan cara kredit, kebanyakan masyarakat Indonesia itu bekerja menjadi pegawai tanpa kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja. Jadi tidak masuk akal kebijakan ini, seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana cara menjaga daya beli masyarakat,” jelas Dinna.

Anggota Komisi V DPR Hetifah mengatakan,kebijakan mobil murah tidak didasarkan pada pertimbangan,perhitungan atas baik dan buruk sertadampaknya terhadap msayarakat. “Seharusnya ada analisis dampak negatif dan positif. Kebijakan yang benar adalah kebijakan yang masyarakatnya itu diproteksi, bukan diabaikan haknya,” kata Hetifah.

Selain itu, lanjut Hetifah, kebijakan ini lambat laun akan menghilangkan hak masyarakat atas pekerjaan. Pasalnya, keberadaan mobil murah semakin lama akan menggerus keberadaan transportasi umum. Lagipula, lambannya perbaikan transportasi umum juga disebabkan oleh kecilnya anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Perhubungan. Hal tersebut disebabkan pemerintah belum beranggapan masalah transportasi merupakan masalah nasional.

Tags: