Eks Kurator Telkomsel Lawan PK Mahkamah Agung
Berita

Eks Kurator Telkomsel Lawan PK Mahkamah Agung

Sudah mendaftarkan permohonan PK.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Eks Kurator Telkomsel Lawan PK Mahkamah Agung
Hukumonline

Kisruh tentang fee kurator Telkomsel tampaknya belum berujung. Eks kurator Telkomsel, Feri S Samad dan kawan-kawan (dkk) mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK ‘tandingan’ ini merupakan bentuk perlawanan Samad terhadap putusan PK Mahkamah Agung atas penetapan fee kurator.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, PK tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 26 September 2013. Feri S Samad menilai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai imbalan kurator di tingkat PK malah tidak memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia menambahkan ada pertentangan dan penyimpangan hukum, sehingga upaya hukum PK kedua dimungkinkan.

“Pertimbangannya ngaco. PK di atas PK dimungkinkan karena ada penyimpangan hukum yang jelas dalam PK sebelumnya,” tutur Feri S Samad kepada hukumonline, Jumat (27/9).

Landasan Feri berani mengajukan PK kedua adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Maksud dari penerbitan SEMA adalah untuk menciptakan kepastian dan keselarasan hukum, serta menghindari putusan PK yang saling bertentangan.

PK yang saling bertentangan tersebut terlihat dari putusan-putusan MA sejak 1998. Baik kasasi maupun PK, Mahkamah Agung selalu menyatakan tidak ada upaya hukum apapun terhadap penetapan honor kurator. Putusan PK No. 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 ini membolehkan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membatalkan penetapan imbalan honor kurator.

Pandangan senada terlihat dari putusan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 834/Pdt.Sus/2009 yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited selaku pemohon pailit dan PT. Cipta Televisi Indonesia (TPI) selaku debitor. Kala itu, MA berpandangan tidak terbuka upaya hukum terhadap penetapan fee kurator.

Contoh lain, perkara No. 169 PK/Pdt.Sus/2011. Permohonan PT. Lidi Manunggal Perkasa tentang fee kurator ini sempat diperiksa majelis hakim PK. Akan tetapi, putusannya MA tetap konsisten menolak permohonan PK atas fee kurator. Lebih lagi, proses penanganannya juga berbeda karena PT. Lidi diawali dengan proses bantahan, kasasi dan selanjutnya PK, tidak langsung upaya hukum luar biasa seperti kasus Telkomsel.

Tags:

Berita Terkait