Vonis Mati Wilfrida Ditangguhkan
Berita

Vonis Mati Wilfrida Ditangguhkan

Pembelaan hukum dan diplomasi masih diupayakan untuk membebaskan Wilfrida.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Vonis Mati Wilfrida Ditangguhkan
Hukumonline

Majelis hakim di pengadilan negara bagian Klantan, Malaysia, telah membacakan putusan sela untuk Wilfrida Soik, seorang pekerja migran Indonesia yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan. Dalam putusan sela, majelis menangguhkan vonis hukuman mati untuk Wilfrida dan persidangan ditunda sampai 17 November 2013.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu sebagai momentum yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat langkah-langkah pembelaan hukum dan pendekatan diplomatik dengan pemerintah Malaysia dalam rangka membebaskan Wilfrida.

“Pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum dan melakukan pendekatan diplomatik kepada pemerintah Malaysia agar mereka pun secara aktif membantu upaya-upaya pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati,”kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/9).

Akhir pekan lalu, Menakertrans melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia,  Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi, di Putrajaya, Malaysia. Dalam kesempatan itu Muhaimin mendesak pemerintah Malaysia memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk Wilfrida.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan majelis hakim di Malaysia harus dibuka mata hatinya dengan cara disodorkan fakta tentang situasi dan kondisi Wilfrida. Fakta yang harus disajikan kepada majelis bukan saja ketika peristiwa pidana itu terjadi, tapi juga latar belakang kenapa Wilfrida bermigrasi ke Malaysia. Apalagi, Wilfrida menyambangi Malaysia ketika masa moratorium diberlakukan. “Hal itu penting menjadi pertimbangan (bagi majelis,-red) untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati,” ucapnya.

Yuniyanti mengatakan Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada Wilfrida dengan langkah-langkah yang strategis dan cerdas. Sebab, fakta yang ada menunjukan terdapat situasi eksternal yang ujungnya membuat Wilfrida melakukan tindak pidana.

Selaras dengan itu Yuniyanti mengimbau seluruh negara anggota PBB untuk membuat rekomendasi tajam bagi Malaysia saat sudang Universal Periodic Review (UPR) pada 24 Oktober 2013. “Untuk melindungi buruh migran Indonesia sebagai komitmen melindungi kemanusiaan,” tandasnya.

Tags: